Tips! Dapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta dengan Mudah

Untuk mempercepat terwujudnya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia, pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif atau subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik jenis baru dengan sejumlah kriteria penerima bantuan dan mekanisme pengajuan.

Terdapat empat kriteria bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

“Sobat molis (motor listrik) yang memenuhi kriteria tersebut bisa langsung datang ke diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan, lalu tunjukkan NIK atau KTP. Nantinya, data NIK akan diverifikasi sesuai dengan kriteria persyaratan tadi,” jelas Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, dikutip Antara, Kamis (18/5/2023).

Saifuddin mengatakan, PT Surveyor Indonesia memang mendapatkan amanat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan pemastian terhadap bantuan pemerintah dalam hal distribusi penyaluran motor listrik.

“Kami harus melakukan verifikasi dan pemastian. Karena bantuan ini menggunakan sumber dana dari APBN, maka harus ada suatu kepastian terhadap mekanisme peraturan dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dalam prosesnya,” tambah Saifuddin.

Pekan lalu, pihak Kemenperin juga menyampaikan, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model motor listrik telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Baca Juga:   Motor Kawasaki W175 Bakal Diluncurkan dengan Mesin Injeksi

14 model tersebut yaitu Agats, Emax (Juara Bike); Zuzu, Tempur (Smoot); PEV30M Polytron (Hartono Isman Teknologi); S9, X5 (Artas Rakata), Alva One ACC-BN A/T (Electra); Scood, Aero, VP (Greentech), dan United T1800 A/T, TX3000 A/T, TX1800 A/T (Terang Dunia Internusa). Selain itu, ada beberapa model lain yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN di atas 40% dan masih dalam tahap verifikasi untuk bisa mendapatkan subsidi pembelian.

Sementara itu, untuk mendukung akselerasi mobil listrik, pemerintah juga telah menggulirkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Progam ini terbukti bisa mendongkrak penjualan mobil listrik hingga 44%.

Loading