Terungkap! Sosok Bos yang Mengajak Karyawati ‘Staycation’

Seorang karyawati jadi korban syarat ‘staycation bareng bos’ demi perpanjangan kontrak kerja. Sosok bos yang buat syarat ‘staycation’ perlahan terkuak.

Korban berinisial AD telah menjalani proses klarifikasi polisi. AD juga menyerahkan bukti-bukti dalam pemeriksaan itu. Selain bukti-bukti, AD juga membawa sejumlah saksi ke polisi yang merupakan kawan dekat dan rekan kerja di PT I.

AD membawa barang bukti salah satunya berupa chat atau perpesanan antara AD dan pelaku. AD mengungkap pelaku masih mencoba menghubungi AD usai kasusnya mencuat.

Korban sendiri berhenti bekerja setelah perusahaannya memutus kontrak kerja. Alasannya, diduga karena korban menolak ajakan untuk ‘staycation di hotel. AD mengaku belum kembali bekerja lantaran masih mengalami trauma.

“Belum kerja lagi. Masih trauma, takut,” kata AD di sela proses klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Selasa (9/5).

Bos Diberhentikan dari Perusahaan

Oknum bos yang memberikan syarat ‘staycation’ diberhentikan dari perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari pihak perusahaan terkait.

“Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi),” kata Rachmat, seperti dikutip detikJabar, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:   Tragedi Sekte Sesat Kenya: Korban Tewas Bertambah Jadi 133 Orang

Rachmat belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut. Dia mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Menurut Rachmat, kasus ini sudah masuk ranah pidana. Hal ini lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.

“Iya, langsung ditangani polisi, karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan,” jelasnya.

PT Ikeda Buka Suara

PT Ikeda Buka Suara terkait kasus ‘staycation’ demi perpanjang kontrak. PT Ikeda membenarkan bahwa pelapor dan terlapor terlibat dalam kasus tersebut merupakan karyawan perusahaannya.

“Benar bahwa pelapor berinisial AD dan pelapor yang disebutkan berinisial B kami klarifikasi bahwa terlapor bukan B, tapi H. Jadi yang bersangkutan keduanya adalah karyawan kami,” ujar Ruddy Budhi Gunawan dari manajemen PT Ikeda, dilansir detikJabar, Sabtu (13/5/2023).

Ruddy menjelaskan AD bekerja di perusahaannya sejak November 2022, sedangkan H merupakan karyawan PT Ikeda sejak 2020. Dengan adanya kasus staycation tersebut, perusahaan juga berempati kepada AD.

Baca Juga:   Bejat! Ayah di Gowa Perkosa Anak Kandung Beulang Kali, Korban Pingsan saat Melapor ke Polisi

Ruddy menegaskan apa yang dilakukan oleh H merupakan tindakan di luar dari standard operating procedure (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan kasus tersebut merupakan permasalahan personal.

“Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi. Namun, karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, perusahaan harus mengambil sikap,” imbuhnya.

Bos Ajak ‘Staycation’ Karyawati Ternyata Juga Dosen

Ternyata bos berinisial B itu juga berprofesi sebagai dosen. Universitas Pelita Bangsa (UPB), Kabupaten Bekasi, buka suara. Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra membenarkan B yang dilaporkan merupakan dosen di UPB.

Dia menegaskan kampus tidak memberi toleransi terkait dugaan pelecehan seksual. Dia menyesalkan nama kampus terseret kasus staycation yang diduga melibatkan B.

“Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh terduga salah satu dosen Universitas Pelita Bangsa,” kata Hamzah dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (16/5/2023).

“Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” sambungnya.

Baca Juga:   Prank Beri Daging Kurban Isi Sampah, Diancam 10 Tahun Penjara!

Hamzah mengatakan UPB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Dia berharap kasus tersebut bisa diusut tuntas.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian sampai kasus tersebut dinyatakan selesai,” ujarnya.

Bos Diberhentikan dari Kampus

Pihak kampus sudah memberhentikan sementara B. Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra mengatakan perbuatan dosennya itu berimbas pada nama baik UPB.

“Atas kasus tersebut, kami telah memberhentikan sementara Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada dosen atas nama Hibarkah Kurnia, ST, MT selama proses pemeriksaan kepolisian berlangsung melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 006/SK/1.1.NA/UPB/V/2023,” kata dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Hamzah Dia menyebut kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami menyesalkan adanya pencemaran nama baik Universitas Pelita Bangsa sebagai dampak dari pemberitaan yang beredar perihal kasus staycation,” kata dia.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian sampai kasus tersebut dinyatakan selesai,” imbuhnya.

Loading