Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru sekarang wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi. Hal ini tertuang di Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang