Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara bertahap setelah Pemilu 2024. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan itu