Kepolisian tengah memproses dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Kasus bermula dari laporan dari mantan istri Tiko, yakni AW.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan laporan tersebut sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Dengan kata lain, polisi sudah menemukan unsur pidana, sehingga bakal ada tersangka yang ditetapkan dalam waktu dekat.
Berikut sejumlah fakta terbaru terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Tiko Aryawardhana.
Kronologi laporan
Berdasarkan keterangan polisi, laporan ini bermula ketika AW selaku pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Ketika pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.
“Pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6).
“Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019,” imbuhnya.
Dua tahun kemudian atau pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.
“Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000,” tutur Ade Ary.
Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan. Dari pengecekan itu, pelapor menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi dan tidak jelas peruntukannya.
Audit nilai kerugian
Dalam mengusut kasus ini, kepolisian melakukan audit atas nilai kerugian yang dilaporkan oleh pelapor sebesar Rp6,9 miliar.
“Kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan.
Dari hasil tersebut, nilai kerugian ditaksir tak mencapai Rp6,9 miliar seperti yang dilaporkan oleh korban. Namun, ia tak mengungkapkan berapa nilai kerugian dari hasil audit tersebut.
“Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar, namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan,” tuturnya.
“(Kerugian) lebih kecil daripada yang dilaporkan,” imbuh dia.
Pihak perbankan bakal diperiksa
Bintoro menyampaikan penyidik juga berencana memeriksa pihak perbankan untuk mengusut kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk mendalami aliran dana.
Penyidik Polres Metro Jakarta akan mendalami soal peruntukkan dana yang diduga digelapkan oleh Tiko dalam laporan ini.
“Selisih ini masih didalami peruntukannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahan, karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seoarang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha,” tuturnya.
Langkah hukum
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menyatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi nama baik keluarga kliennya. Apalagi, kata dia, Tiko sebagai seorang publik figur sangat dirugikan atas kasus tersebut.
Irfan mengaku tengah mengumpulkan data-data terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar yang menjerat Tiko.
“Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum, bukan hanya perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data tersebut di dalam laporan polisi,” kata Irfan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Polisi diminta gelar perkara
Pihak Tiko juga meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan ini.
“Kami sudah menyurati Polda Metro dengan tembusan ke Bareskrim untuk minta gelar perkara. Kami minta karena kasus ini sudah diketahui publik menjadi konsumsi publik,” ujarnya.
Irfan menerangkan gelar perkara itu perlu dilakukan karena Tiko hingga saat ini belum diperiksa oleh akuntan yang dimaksud oleh mantan istrinya, AW sebagai pelapor. Tiko sejauh ini baru diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Irfan berpendapat mestinya akuntan tersebut melakukan konfirmasi kepada Tiko selaku direksi PT Arjuna Advaya Sanjana. Kata dia, saat ini pihaknya tengah menelusuri kantor akuntan publik yang mengaudit data perusahaan tersebut.