Siti: 2 Tahun Jadi TKW, Punya Tas Hermes & Airloji Rp 350 Juta

Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia ditangkap kepolisian Singapura setelah terbukti telah mencuri barang-barang mewah milik majikannya senilai 54.000 dolar Singapura atau setengah miliar rupiah lebih.

Barang-barang mewah yang dicuri oleh tersangka bernama Siti Nur Sopiyati terdiri dari jam tangan wanita merek Chopard senilai 35.000 dolar Singapura (Rp350 juta), tas tangan berbahan kulit ular merek Celine senilai 7.500 dolar Singapura (Rp73 juta), dan sebuah dompet berbahan kulit buaya merek Hermes senilai 10.000 dolar Singapura (Rp97 juta).

Pencurian yang dilakukan Siti baru terungkap berkat kebodohan pelaku sendiri. Sekira 11 bulan setelah melancarkan aksinya, Siti bermaksud memamerkan barang-barang mewah tersebut.

Dia mengunggah swafoto dirinya memakai barang-barang tersebut di akun Instagram pribadinya. Saat itu dia sudah bekerja di majikan lainnya.

Baca Juga:   Pernikahan Pemuda Malang Berakhir Tragis Setelah Ditusuk oleh Mantan Pacar Calon Istri

Unggahan foto Siti di Instagram itu rupanya diketahui oleh majikannya Madam Lisa Lee melalui adiknya. Madam Lisa pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Sampai Puluhan Ribu Dolar

Pelaku berusia 32 tahun itu ditangkap, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara setelah mengaku melakukan pencurian tersebut.

Ternyata Siti tidak hanya mencuri barang perhiasan Madam Lisa. Dia juga mencuri kaus hitam seharga 150 dolar Singapura dan sebuah cincin emas dengan berlian senilai 1.800 dolar Singapura dari apartemen Madam Lisa di Nassim Hill pada bulan Januari tahun lalu.

Asisten Inspektur Kevin Lee Ming Woei mengatakan bahwa Siti, yang bekerja untuk Madam Lisa dari tahun 2013 sampai Maret tahun lalu, sedang membersihkan kamar tidur utama saat dia mencuri lima barang dari lemari pakaian wanita pengusaha tersebut. Total harga barang-barang yang dicurinya mencapai 54.450 dolar Singapura.

Dia menyembunyikan barang-barang tersebut di dalam kamarnya. Setelah itu dia meminta TKW asal Indonesia lainnya untuk membantunya mengirim barang-barang tersebut ke kampung halamannya di Indonesia.

Ketahuan Gara-gara Foto Instagram

Ketika Madam Lisa menemukan bahwa beberapa barang berharga miliknya hilang pada bulan Maret tahun lalu, suaminya memanggil polisi. Dia menduga Siti atau pembantu Indonesia lainnya yang juga bekerja di rumah itu yang telah mencuri perhiasan mereka.

Tapi polisi tidak menemukan bukti yang mengarah pada mereka berdua. Madam Lisa pun tidak ingin melanjutkan masalah ini, sehingga kedua TKW itu dikirim kembali ke agen mereka. Kedua pembantu itu kemudian pulang ke Indonesia.

Baca Juga:   Biadab! Rudi Membunuh 7 Bayi Baru Lahir Hasil Inses

” Pada bulan Mei tahun lalu, Siti kembali bekerja ke Singapura dan bekerja di majikan lain. Dia juga membawa barang-barang yang telah dicuri dari Madam Lisa karena dia ingin menggunakannya,” kata Kevin.

Beberapa waktu di bulan November tahun itu, dia memposting swafoto dirinya dengan barang curian di akun Instagram-nya. Adik Madam Lisa melihat foto-foto Siti tersebut. Sejak itulah barang-barang curian tersebut telah ditemukan kembali. Suami Madam Lisa, Lee Lee Wei Loon menolak berkomentar saat wartawan ke rumah mereka kemarin.

Hukuman untuk Siti telah dijatuhkan pada 25 Juli lalu. Dia bisa dipenjara sampai tujuh tahun dan didenda karena mencuri sebagai pembantu rumah tangga.

(Sumber: straitstimes.com)

Loading