Viral, warga Malang divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Ia adalah kakek Piyono, berusia 63 tahun. Sebelumnya, seorang warga Badung, Bali bernama I Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya. Belum mereda dengan viralnya kisah ini, kasus yang sama kini menimpa kakek Piyono.
Mengutip detikNews, Piyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (9/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada Piyono, karena memelihara ikan aligator.
Vonis 5 bulan itu ternyata lebih rendah dari tuntutan awal. Yang mana, semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Kakek asal Malang itu dituntut karena telah melanggar pasar 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengatakan, meski vonis lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, putusan dari majelis hakim tersebut dinilai sudah sesuai dan memenuhi keadilan dan termasuk hukuman ringan.
“Jadi tuntutan itu 8 bulan jadi 5 bulan. Kalau soal putusan itu aturan sudah melalui pertimbangan yang kami pikirkan matang-matang dan kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan menurut kami,” ujar Suud, Senin (9/9).
Dalam kasus ini, kakek Piyono juga tak bisa menyelesaikan kasus melalui restorative justice, yakni penyesaian hukum dengan kesepakatan bersama. Pasalnya, tidak ada korban dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Piyono, Guntur Putra Abdi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, kakek Piyono seharusnya bisa mendapatkan putusan yang lebih ringan lagi.
“Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasanya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor. Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp 5 juta,” ujarnya.
Aji Nuryanto mengatakan, ayahnya membeli ikan aligator tersebut di Pasar Burung Splendid, Kota Malang, pada 2008 silam. Ia membeli 8 ekor, masing-masing seharga 10 ribu.
Lalu, ikan itu dirawat selama belasan tahun, dan tersisa 5 ekor berukuran 1 meter. Piyono menyiapkan kolam khusus untuk memelihara ikan aligator gar yang dulunya dibeli di pasar itu.
Keberadaan ikan kadang dimanfaatkan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. Selama 16 tahun merawatnya, Piyono dan keluarga tidak mengetahui jika itu termasuk hewan yang dilarang untuk dipelihara.
Pada Jumat (2/2), pihak keluarga terkejut saat tiba-tiba Polda Jatim datang ke kolam pemancingan milik Piyono.
“Kami kaget ada petugas. Kata petugas saat itu mereka tahu kalau orang tua saya pelihara ikan aligator dari informasi warga, tapi warga yang mana tidak tahu. Sebab, selama ini warga sekitar itu tahu semua ada ikan ini dan selama belasan tahun tidak pernah dipersoalkan, apalagi ini kan dipelihara sendiri,” ujar Aji saat ditemui wartawan, Senin (9/9/2024).
Sebenarnya, kelima ikan aligator tersebut telah dimusnahkan dan disaksikan langsung oleh petugas kepolisian. Meski demikian, hal ini tidak meringankan hukuman Piyono. Proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 kakek asal Malang itu ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru. Demikianlah mengutip detikJatim.