Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri. Ashari ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Pati di wilayah Wonogiri pada Kamis (7/5).
Informasi penangkapan tersebut pertama kali diketahui melalui unggahan status WhatsApp milik Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, pada Kamis pagi.
Dalam unggahan itu, Kompol Dika terlihat berfoto bersama Ashari yang mengenakan jaket hitam dan kemeja batik.
Saat dikonfirmasi, Kompol Dika membenarkan bahwa tersangka telah ditangkap.
Penangkapan tersebut mengakhiri proses pencarian intensif yang dilakukan polisi setelah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren itu ramai menjadi perhatian publik dan memicu keresahan masyarakat di Kabupaten Pati.
Saat ini, penyidik disebut sedang membawa Ashari ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ashari diduga melanggar Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga dapat dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Ashari diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polresta Pati pada Senin (4/5) sebelum akhirnya menghilang.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan jumlah korban diduga mencapai lebih dari 50 santriwati, meski sebagian besar masih belum berani memberikan keterangan secara terbuka.
Menurut keterangan polisi, Ashari diduga menggunakan pendekatan doktrin keagamaan untuk memengaruhi para korban, termasuk dengan mengaku sebagai keturunan nabi.
Polisi menyebut pelaku memanfaatkan relasi guru dan murid di lingkungan pesantren agar korban menuruti perintahnya.
Keterangan serupa juga disampaikan warga Desa Tlogosari yang menyebut isu mengenai perilaku Ashari sebenarnya telah lama beredar di masyarakat.
Ali Yusron bahkan menduga sebagian korban sampai mengalami kehamilan dan kemudian diarahkan menikah dengan santri lain untuk menutupi dugaan perbuatan pelaku.
Ia juga menyebut ada korban yang telah melahirkan anak dan masih tinggal di lingkungan pesantren.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan pihaknya telah mengusulkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah itu penting sebagai bentuk efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pesantren lainnya.
![]()
Be the first to comment