Sekjen DPR jadi Tersangka Korupsi Rumah Dinas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar bersama dengan enam orang lainnya sebagai tersangka korupsi perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Indra Iskandar belum ditahan oleh KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengtakan tersangka dalam kasus ini ada 7 oranga, yakni Indra Iskandar dan kawan-kawan.

“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” Kata Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Untuk enam tersangka lainnya, Setyo belum mengungkapkan identitasnya. Para tersangka saat ini belum ditahan KPK. Sebab, lembaga antirasuah masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara ini pada 23 Februari 2024.

Dalam penyidikan, KPK mendalami dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan yang tidak sesuai ketentuan dalam proyek tersebut. Penyidik juga menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai nilai miliaran rupiah.

Pihak KPK memastikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dan pasal yang disangkakan akan diumumkan pada saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply