Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BeritaNow.com — Skandal penyadapan yang diduga melibatkan tiga personel kepolisian membuka persoalan serius mengenai keamanan komunikasi dan pengawasan aparat penegak hukum. Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat disebut menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur resmi. Namun, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan individu, bukan kebijakan institusi kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses sistem tanpa hak, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Kasus penyadapan ilegal Polri tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas daripada identitas pelakunya. Jika sistem pemantauan milik institusi dapat digunakan tanpa prosedur yang sah, bagaimana mekanisme pengawasannya bekerja? Pertanyaan itu penting karena penyadapan berkaitan langsung dengan hak privasi dan kewenangan negara.
Menyadap Tanpa Izin, Jejak Digital Diduga Dihapus
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem bernama Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi yang diwajibkan. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar prosedural.
Sasaran pemantauan tidak terbatas pada Presiden. Polisi menyebut sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, pengurus organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha turut menjadi target. Namun, identitas lengkap dan jumlah pihak yang komunikasinya diduga disadap belum diumumkan secara menyeluruh.
Persoalan semakin serius ketika penyidik menemukan dugaan penghapusan rekaman hasil penyadapan pada Oktober 2026. Menurut Bareskrim, tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas sebelumnya. Dugaan ini masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan barang bukti digital dan proses peradilan.
Polri Sebut Oknum, Pengawasan Ikut Dipertanyakan
Asep Edi menegaskan bahwa Polri telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan penyadapan, yakni Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Ketentuan itu mengatur penggunaan kewenangan penyadapan untuk kepentingan proses penegakan hukum dengan memperhatikan legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, menurut Asep, tindakan para tersangka tidak mencerminkan kebijakan resmi institusi.
Irwasum menyatakan akan mengawasi proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pengawasan tersebut dimaksudkan agar penyidikan pidana maupun pemeriksaan etik berlangsung profesional dan proporsional. Kendati demikian, keberadaan aturan tertulis belum dengan sendirinya menjelaskan mengapa dugaan penyalahgunaan sistem dapat berlangsung selama periode yang disebut penyidik.
Di sinilah tanggung jawab individu dan tanggung jawab kelembagaan perlu dibedakan. Tiga tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang terbukti dilakukan, sementara institusi tetap perlu mengevaluasi pengamanan dan pengendalian akses sistem. Penilaian tersebut tidak berarti Polri secara kelembagaan telah terbukti memerintahkan penyadapan ilegal.
Presiden Disadap, Bagaimana dengan Warga Biasa?
Penyidik telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli dalam pengungkapan perkara ini. Barang bukti yang disita meliputi sebelas telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Seorang personel berinisial SU juga masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Bagi masyarakat, kasus tersebut menyangkut persoalan mendasar tentang batas kewenangan aparat. Penyadapan yang dilakukan secara sah dapat menjadi instrumen penyidikan, tetapi penggunaannya tanpa dasar hukum berpotensi melanggar privasi. Transparansi mengenai pengawasan dan pertanggungjawaban diperlukan agar kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada pernyataan pejabat.
Ketiga tersangka dijerat menggunakan sejumlah ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana tertinggi dari pasal yang disebut penyidik mencapai sepuluh tahun penjara, meskipun penerapannya tetap bergantung pada pembuktian di pengadilan. Para tersangka mempunyai hak atas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Polri menyatakan perkara ini merupakan penyimpangan individu dan bukan kebijakan institusi. Namun, penyelidikan juga membuka kesempatan untuk memastikan apakah sistem pengawasan internal memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki. Sebab, dalam negara hukum, pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi juga siapa yang memastikan kewenangan menyadap tidak disalahgunakan.(*)