Polisi Membongkar Peredaran Keripik Pisang Narkoba yang Dijual Rp1,5 sampai Rp6 Juta

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba yang dicampur dalam cairan happy water dan keripik pisang kemasan yang diproduksi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pada hari Kamis (2/11) Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Bantul, Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).

“Dengan modus operandi baru yaitu penjualan cairan water happy dan keripik pisang yang di dalamnya mengandung narkotika.”

Komjen Wahyu menjelaskan peredaran narkoba saat ini telah menggunakan modus operandi yang sudah mulai berkembang dan tidak konvensional lagi.

Modusnya kini merambah pada hal-hal yang menjadi keseharian masyarakat. Salah satunya dengan terbongkarnya penjualan happy water dan penjualan keripik pisang.

“Modus operandi yang berkembang ini bukan hanya dari sisi produksinya dan metode penjualannya,” ucap Kabareskrim.

“Melainkan juga sudah menggunakan teknologi dengan memanfaatkan penjualan penjualan secara online (daring).”

Wahyu Widada mengatakan terbongkarnya kasus narkoba dengan modus operandi tersebut berawal setelah polisi melakukan operasi siber dan pemantauan di dunia maya.

“Di dunia siber ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan dalam bentuk keripik pisang,” ujarnya.

“Di situ dicantumkan harganya cukup tinggi, keripik pisang kok harga segitu? Tidak masuk akal. Akan tetapi, dengan itu, kami curiga, ini ada apa.”

Selanjutnya, kata dia, pihak kepolisian melakukan pelacakan dan memantau akun media sosial yang menjual keripik pisang tersebut.Dari hasil pemantauan, diperoleh informasi ada beberapa akun yang menjual cairan water happy dan keripik pisang dengan followers atau pengikut akun penjual tersebut relatif cukup banyak.

Baca Juga:   Drakor Branding in Seongsu Siap Dibikin Baper dan Terhibur

Kemudian, lanjut dia, Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan selama sebulan untuk mengikuti dinamika penjualan keripik pisang tersebut.

Pada 2 November 2023, pihaknya melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, kemudian menemukan barang bukti berupa keripik pisang dan happy water.

Setelah itu, penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda DIY mengembangkan hasil penyidikan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yaitu di Kaliangkrik Magelang, Jawa Tengah, kemudian TKP Potorono Bantul, dan TKP Banguntapan Bantul, DIY.

Dari hasil operasi, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan pihak yang bertugas menjual keripik pisang tersebut.

Kemudian dua orang lagi ditangkap di Kaliangking Magelang yang memproduksi keripik pisang.

Lalu, ditangkap kembali dua orang di Potorono yang memproduksi happy water, dan seorang pemroduksi keripik pisang di Banguntapan.

Kabareskrim Polri mengatakan bahwa pihaknya mengamankan total delapan orang, masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang berperan sebagai akun medsos, pemegang rekening, pengambil hasil produksi, gudang pemasaran, dan sebagai pemroduksi, pengolahan, dan koordinator.

Baca Juga:   Viral 2 Pria Curi Pagar Rumah di Medan Pakai Motor Matic

Dibanderol Rp1,5 sampai Rp6 Juta

Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan harga jual keripik pisang narkoba yang dibuat di sebuah pabrik rumahan di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Menurut Wahyu, harga keripik pisang narkoba tersebut berbeda-beda, sesuai dengan besar atau beratnya kemasan.

Diketahui, kemasan keripik pisang narkoba itu mulai dari 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, hingga 500 gram. Adapun harganya bervariasi antara Rp1,5 sampai Rp6 juta.

Selain menjual keripik pisang narkoba, kata Wahyu, pabrik rumahan tersebut juga menjual Happy Water yang mengandung narkoba. Harganya dibanderol senilai Rp1,2 juta.

Untuk memasarkan keripik pisang dan cairan Happy Water mengandung narkoba itu, para pelaku memanfaatkan media sosial.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, pabrik yang memproduksi cairan Happy Water dan keripik pisang narkoba itu baru berjalan sekitar sebulan sebelum akhirnya terbongkar polisi.

“Para pelaku ini sudah mendirikan pabrik rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan dan dipasarkan melalui media sosial,” kata Wahyu Widada dalam konferensi pers di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat.

Meski sudah memproduksi narkoba berkedok cairan Happy Water dan keripik pisang itu selama sebulan, produsen barang haram tersebut tidak langsung menjual produk tersebut.

Baca Juga:   Tragedi Tawuran Maut di Cinere Jelang Subuh, Satu Pemuda Tewas Akibat Dibacok Pakai Arit

“Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan juga ada yang berhasil, ada yang gagal; dan ternyata saat mereka melakukan pengiriman ke wilayah Cimanggis, Depok, itu bisa kami ungkap,” ujar Wahyu.

Wahyu menyebutkan, total barang bukti yang diamankan polisi dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut terdapat 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol Happy Water.

“Dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkoba. Dengan asumsi satu keripik pisang dikonsumsi beberapa orang, kita bisa menyelamatkan sekitar 72 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba ini,”ujar Wahyu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polda DIY dan Polda Jawa Tengah telah menangkap 8 pelaku.

Mereka ditangkap dari empat TKP berbeda yakni di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat; Kecamatan Kaliangking, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kemudian, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta; serta di area Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Masing-masing pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda, yakni sebagai pemilik akun media sosial, pemegang rekening akun bank, pengambil hasil produksi, penjaga gudang pemasaran, pengolah, dan penyalur.

“Saat ini, kami masih mengejar untuk beberapa orang DPO (daftar pencarian orang) lainnya yang masih akan kami cari dan kami tangkap,” ujar Wahyu Widada.

Loading