Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru sekarang wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
Hal ini tertuang di Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Salah satu revisi menurut aturan baru ini yaitu menyisipkan regulasi tambahan di Pasal 9 yang menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM.
Pada aturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pemohon SIM sebenarnya sudah diwajibkan melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, namun hal ini belum diterapkan sepenuhnya.
Sedangkan pada aturan baru ini, selain mesti melampirkan berkas itu, pemohon SIM juga diatur wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan sekolah mengemudi terakreditasi.
Hal itu berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang tak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Kemudian diatur pula sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi itu direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Selain tentang sertifikat dan surat verifikasi, aturan baru ini jgua menetapkan pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional alias BPJS.
Bila syarat BPJS itu belum terpenuhi pemohon segera memproses kepesertaan BPJS sebelum SIM diserahkan.
Aturan baru yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini telah ditetapkan pada 8 Februari 2023 dan berlaku saat diundangkan pada 17 Februari 2023.