Polisi telah menetapkan syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Bagaimana cara mendapat surat itu?
Anda perlu memahami jika sertifikat pendidikan sebagai syarat pembuatan SIM yang diminta kepolisian hanya berasal dari sekolah mengemudi terakreditasi. Jika Anda melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi abal-abal kemungkinan permohonan SIM A Anda bakal ditolak.
Sekolah mengemudi terakreditasi berdiri berlandaskan ketentuan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Dijelaskan di dalamnya, tiap sekolah mengemudi harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.
Sementara untuk materi pembelajaran sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A juga harus memenuhi kurikulum yang ditentukan. Kurikulum itu meliputi teori seperti pendidikan Pancasila, peraturan dan undang-undang lalu lintas, serta pengetahuan praktis mengenai kendaraan, etika di jalan, dan kecelakaan lalu lintas.
Untuk pembelajaran praktek, harus memenuhi praktek mengemudi di lapangan, praktek mengemudikan kendaraan di jalan raya, dan praktek perawatan kendaraan bermotor.
Secara keseluruhan, waktu pembelajaran keduanya minimal 80 jam dan maksimal 100 jam dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktek.
Jadi, sebelum memilih dan masuk sekolah mengemudi pastikan terlebih dahulu tempat tersebut sudah terakreditasi dan berhak mengeluarkan sertifikat SIM A.
Biaya
Untuk biaya dalam mengikuti sekolah mengemudi hingga akhirnya memperoleh sertifikat, itu semua tergantung dari apa yang Anda pilih, yakni terkait jenis dan transmisi mobil, waktu belajar, serta instruktur pengajar. Atau ada juga sekolah mengemudi yang memberikan paket hingga bisa mendapatkan SIM A secara kolektif.
Oleh karena itu biaya sekolah mobil bervariasi. Sebagai gambaran, untuk wilayah Jabodetabek, biaya sekolah mobil umumnya berkisar antara Rp700 ribu sampai Rp2 juta.
Tentu jika ada permintaan seperti mobil bertransmisi matik, instruktur tertentu, dan jam belajar sesuai dengan jadwal siswa, harga bisa lebih mahal, melansir Seva.
Dasar bikin SIM A pakai sertifikat
Syarat baru dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.
“Sekarang ini kami perbarui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikat mengemudi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Korps Lalu Lintas juga menilai etika berkendara pengemudi di Indonesia masihlah rendah sehingga hal tersebut perlu diterapkan.
“Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang,” kata Yusri.
Yusri pun memberi contoh dampak dari etika mengemudi di jalan raya yang rendah sehingga rentan pelanggaran yang ujungnya dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Lampu merah mau trabas saja, sudah tahu ada garis lurus yang enggak boleh dia ke kiri, dia potong aja, karena etikanya enggak ada. Sudah tahu bahwa itu larangan etikanya, dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah,” ucap Yusri.