Penghapusan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%, Cek Syaratnya
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Wajib pajak kini berpeluang memperoleh penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100 persen. Fasilitas tersebut berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan dan menyelesaikan kewajiban dalam periode yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Periode pemenuhan kewajiban berlangsung dari 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan program pemutihan pajak. Pokok utang pajak tetap harus dilunasi, sedangkan fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Sanksi yang Dapat Dikurangi
Fasilitas mencakup sanksi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Kebijakan ini juga menjangkau sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat tagihan pajak.
Besaran pengurangan bergantung pada jenis sanksi, tanggal penerbitan surat, serta waktu pelunasan pokok pajak, utang pajak, atau sebagian sanksi terkait. Dengan demikian, wajib pajak perlu memeriksa jenis kewajiban dan tanggal sanksi sebelum mengajukan permohonan.
Sanksi administratif yang muncul dari proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan melalui mekanisme ini. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026.
Besaran Pengurangan Sanksi
Untuk keterlambatan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026, penghapusan sanksi mencapai 100 persen bila SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Jika SPT disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi menjadi 50 persen. Sementara itu, penyampaian pada 1 April hingga 30 Juni 2027 memperoleh pengurangan sebesar 25 persen.
Ketentuan serupa berlaku untuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan status kurang bayar. Penghapusan hingga 100 persen diberikan apabila pembetulan dan pelunasan pajak kurang bayar dilakukan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Pola penurunan besaran ini mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Semakin cepat SPT dilaporkan dan pajak dilunasi, semakin besar potensi pengurangan sanksi yang dapat diperoleh.
Syarat Pengajuan Permohonan
Penghapusan atau pengurangan sanksi tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.
Pemohon juga wajib memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Salah satu syarat utama adalah menyampaikan pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya.
Apabila gugatan atau upaya hukum telah diajukan, wajib pajak perlu melampirkan permohonan pencabutan. Wajib pajak juga harus menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
Kebijakan ini menekankan pentingnya kepatuhan sukarela. Wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban secara sukarela memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh keringanan sanksi.
Dampak bagi Wajib Pajak
Kemenkeu menilai perubahan aturan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kepatuhan sukarela dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Perubahan penting lainnya terletak pada mekanisme alokasi pembayaran. Sebelumnya, pembayaran dihitung secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif, sedangkan kini pembayaran terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak.
Kebijakan tersebut diharapkan membantu menjaga arus kas wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan beban sanksi yang dapat dikurangi, pelaku usaha memiliki ruang lebih besar untuk memulihkan dan mengembangkan usahanya.
Wajib pajak disarankan memeriksa status SPT, utang pajak, dan sanksi administratif melalui kanal resmi DJP. Pastikan seluruh dokumen pendukung lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan lebih lancar.(*)
Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.