Pemprov DKI Jakarta Terima Hibah Aset Rp9,65 Miliar dari KPK, Pramono Anung Tekankan Manfaat bagi Warga
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah berupa dua bidang tanah berikut bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Total nilai aset yang diserahkan tersebut mencapai sekitar Rp9,65 miliar.
Pemprov DKI Jakarta terima hibah aset yang sebelumnya merupakan barang rampasan dari proses penegakan hukum. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemanfaatan kembali aset negara agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa seluruh aset yang diterima pemerintah daerah harus dikelola secara maksimal. Menurutnya, keberadaan aset tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta.
Dua Aset Hibah KPK Berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat
Berdasarkan rincian penyerahan, terdapat dua properti yang menjadi objek hibah dari KPK kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aset pertama berlokasi di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Properti tersebut memiliki luas tanah mencapai 240 meter persegi, dengan bangunan seluas 59,4 meter persegi.
Nilai aset yang berada di kawasan Jakarta Selatan itu diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Sementara itu, aset kedua berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tanah yang diserahkan memiliki luas 234 meter persegi, sedangkan bangunannya mencapai 236 meter persegi.
Properti kedua tersebut tercatat mempunyai nilai sekitar Rp5,36 miliar.
Dengan demikian, kedua aset yang dihibahkan KPK memiliki nilai gabungan sekitar Rp9,65 miliar berdasarkan nilai yang disampaikan dalam penyerahan.
Pramono Anung Tekankan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah
Pramono Anung menekankan bahwa penerimaan hibah tidak hanya berkaitan dengan penambahan kekayaan daerah. Pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan seluruh aset digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pengelolaan barang milik daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi.
Pengawasan terhadap pemanfaatan aset juga menjadi perhatian penting agar properti yang telah diserahkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kepentingan publik.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset dinilai berperan dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komitmen tersebut sejalan dengan capaian Pemprov DKI Jakarta yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun secara berturut-turut.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah, meskipun pengawasan dan peningkatan kualitas tata kelola tetap harus dilakukan secara berkelanjutan.
Selain membahas pemanfaatan aset hibah, Pramono Anung turut menyampaikan harapannya agar hubungan kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KPK semakin diperkuat.
Kolaborasi kedua lembaga diharapkan tidak terbatas pada penyerahan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga mencakup program pencegahan korupsi serta pendampingan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Pramono juga memberikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan dua aset tersebut. Ia membuka peluang kerja sama serupa pada masa mendatang dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.
Adapun proses serah terima hibah berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta melalui penandatanganan naskah hibah serta berita acara serah terima.
Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto.
Penyerahan dua properti tersebut diharapkan menjadi langkah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, sekaligus mendukung pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab.