Pemilik Panti Asuhan Eksploitasi Anak di TikTok Kini Jadi Tersangka, segini Penghasilannya

Kasus eksploitasi anak di TikTok yang dilakukan pemilik panti asuhan akhirnya terbongkar, pemilik dan pengelola panti asuhan tersebut akhirnya ditangkap polisi.

Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial ZZ lantaran terlibat kasus eksploitasi anak.

ZZ yang bekerja sebagai pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan melakukan live TikTok saat bayi yang dirawatnya sedang menangis.

Hal ini dilakukan ZZ untuk menarik simpati para penontonnya agar memberikan gift yang dapat dicairkan menjadi uang.

Kini polisi masih memeriksa istri ZZ yang bernama Meliana Waruwu karena diduga terlibat kasus serupa.

Meliana Waruwu yang juga bekerja sebagai perawat panti asuhan berpotensi sebagai tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan Meliana Waruwu saat ini masih berstatus saksi.

Baca Juga:   Uji Emisi Gratis di Jakarta Berlaku Sampai Akhir Agustus

“Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa,” bebernya, Kamis (21/9/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan panti asuhan yang terletak di Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dikelola oleh pasangan suami istri yakni ZZ dan Meliana Waruwu.

“Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti,” sambungnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka ZZ mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp50 juta perbulan.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan bayi di panti asuhan.

“Dia mendapatkan keuntungan yang kita duga untuk peribadi, cukup besar keuntungannya satu bulan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta,” bebernya.

Baca Juga:   Banjir Lahar Aliran Semeru Putuskan Jembatan di Lumajang, Begini Kondisinya

Panti asuhan tersebut telah berdiri sejak dua tahun lalu namun hingga kini belum memiliki izin.

Di dalam panti asuhan terdapat 26 bayi dan balita yang dirawat ZZ bersama Meliana.

Kombes Valentino Alfa Tatareda menambahkan ZZ telah melakukan aktivitas ekspoitasi anak di media sosial TikTok sejak awal tahun 2023.

“Panti asuhan sudah 2 tahun beroperasi. Kalau membuka akun (Tiktok) sejak Januari 2023,” jelasnya.

Setelah membuat akun dan melakukan live streaming, ZZ bisa menghasilkan uang sejak empat bulan lalu.

Gift TikTok yang didapatkan ZZ tidak hanya dari warga Indonesia, namun juga ada dari warga negara asing.
“Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga,” tuturnya.

Baca Juga:   Sadis Mertua di Pasuruan Gorok Menantu yang Hamil 7 Bulan

ZZ kini telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.

“Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” tegasnya, Rabu (20/9/2023) malam.

Sebanyak 26 bayi dan balita yang sebelumnya dirawat ZZ kini telah diserahkan ke dinas sosial Deliserdang dan Sentra Bahagia.

“Dua orang dikembalikan ke orangtua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia,” tandasnya.

Loading