Senin, 12 Oktober 2026
Breaking News
Internasional

Pemerintah AS Selidiki 9 Kampus Elite, Dugaan Penyalahgunaan Visa J-1

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Pemerintah AS Selidiki 9 Kampus Elite, Dugaan Penyalahgunaan Visa J-1
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.com – Penyelidikan visa J-1 AS menyasar sembilan universitas terkemuka di Amerika Serikat terkait dugaan penyalahgunaan program visa pertukaran akademik. Pemerintah AS memeriksa penggunaan program tersebut, termasuk keterlibatan peneliti asing dan pendanaan penelitian yang bersumber dari pemerintah federal.

Penyelidikan diumumkan pemerintahan Presiden Donald Trump pada Kamis (8/10/2026) waktu setempat. Departemen Tenaga Kerja AS menyatakan bahwa surat panggilan untuk menyerahkan dokumen atau subpoena telah disampaikan kepada sembilan universitas yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Inspektur Jenderal Departemen Tenaga Kerja AS, Anthony D'Esposito, mengatakan penyelidikan tersebut akan menelusuri dugaan penyimpangan dalam penggunaan program visa J-1. Pemeriksaan juga mencakup kemungkinan penyalahgunaan dana penelitian yang bersumber dari pemerintah federal.

Sembilan universitas yang diselidiki adalah Harvard University, Yale University, Stanford University, Brown University, University of Pittsburgh, University of California, Davis (UC Davis), California Institute of Technology (Caltech), Arizona State University, dan Massachusetts Institute of Technology (MIT).

Pemerintah AS Soroti Penggunaan Visa J-1

Wakil Presiden AS JD Vance menyoroti tingginya penggunaan visa J-1 oleh sejumlah universitas tersebut, khususnya untuk kegiatan penelitian yang memperoleh pendanaan pemerintah federal.

Menurut Vance, sekitar 61 persen peneliti pascadoktoral yang didukung hibah federal di sembilan universitas itu merupakan warga negara asing. Angka tersebut dibandingkan dengan rata-rata sekitar 38 persen di universitas lain.

Pemerintah AS menduga penggunaan tenaga peneliti asing melalui program tersebut berpotensi memengaruhi kesempatan kerja dan tingkat upah peneliti domestik.

Namun, angka yang disampaikan pemerintah tersebut merupakan bagian dari argumentasi yang mendasari penyelidikan. Dugaan pelanggaran terhadap masing-masing universitas masih harus diperiksa melalui proses investigasi.

Selain persoalan ketenagakerjaan, penyelidikan juga akan menelaah kemungkinan adanya pengaruh asing dan hubungan keuangan yang tidak semestinya dalam kegiatan penelitian yang dibiayai pemerintah federal.

Pemerintah AS secara khusus menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi pengaruh China terhadap riset dan teknologi strategis.

Sejumlah Kampus Tegaskan Kepatuhan terhadap Hukum

Pengumuman penyelidikan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah universitas yang masuk dalam daftar pemeriksaan.

Stanford University menyatakan mematuhi ketentuan visa yang berlaku, termasuk aturan mengenai visa J-1, serta akan bekerja sama dengan pemerintah selama proses penyelidikan berlangsung.

Arizona State University juga menyatakan bahwa perekrutan tenaga ahli dan peneliti dilakukan sesuai dengan kebijakan serta hukum AS.

Sementara itu, MIT menyatakan sedang meninjau surat panggilan yang diterima. Pihak kampus juga menekankan bahwa pemegang visa J-1 di institusinya telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh otorisasi dari pemerintah AS.

Brown University turut mengonfirmasi penerimaan surat panggilan dan menyatakan akan memberikan tanggapan langsung kepada pemerintah.

Respons tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan masih berada dalam tahap pemeriksaan. Pengumuman pemerintah mengenai dugaan penyalahgunaan visa belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kesembilan universitas melakukan pelanggaran.

Visa J-1 dan Dampaknya terhadap Peneliti Internasional

Visa J-1 merupakan bagian dari program pertukaran pengunjung di AS yang memungkinkan warga negara asing mengikuti kegiatan tertentu, termasuk penelitian akademik, pengajaran, dan program pertukaran profesional.

Program ini menjadi salah satu jalur bagi universitas AS untuk merekrut akademisi dan peneliti dari berbagai negara. Kehadiran peneliti internasional juga berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan kolaborasi lintas negara.

Penyelidikan terbaru berpotensi memengaruhi tata kelola program pertukaran akademik, terutama apabila pemerintah menemukan pelanggaran terhadap ketentuan visa atau kewajiban ketenagakerjaan.

Di sisi lain, pemeriksaan tersebut juga menempatkan universitas pada tuntutan untuk menunjukkan bahwa perekrutan peneliti asing, penggunaan dana hibah federal, dan pelaksanaan program visa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga pengumuman penyelidikan disampaikan, pemerintah AS belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran oleh masing-masing universitas.

Proses pemeriksaan selanjutnya akan menentukan apakah ditemukan bukti penyalahgunaan visa J-1 atau pelanggaran lain yang memerlukan tindakan hukum. (*)

 

Komentar (0)