Berikut ini kami sampaikan mengenai informasi Banyak Pasien Covid Keluarkan Biaya Sendiri tanpa BPJS, sebagai berikut:
BPJS Watch menyoroti rendahnya serapan anggaran untuk belanja kesehatan yang pada medio Juli lalu baru mencapai 7,22 persen dari total alokasi Rp 87,55 triliun. Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut angka tersebut tidak normal.
“Dari belanja kesehatan, yang mengkontribusi rendahnya realisasi alokasi anggaran Kesehatan adalah pos belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, dan bantuan iuran JKN,” katanya melalui pesan pendek pada Kamis petang, 30 Juli 2020.
Adapun pagu untuk belanja penanganan Covid-19 ialah sebesar Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, dan bantuan iuran JKN sebesar Rp 3 triliun.
Menurut Timboel, belanja penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01/07/MENKES/238/2020 masih bermasalah di tingkat pelaksanaannya.
Masalah itu muncul karena masih banyak pasien Covid-19 yang tidak mengetahui regulasi dari Kementerian Kesehatan sehingga mereka mengeluarkan biaya sendiri atau memakai asuransi swasta yang dipegangnya. Dengan begitu, tutur Timboel, pemerintah tampak belum optimal dalam melakukan sosialisasi.
Adapun kriteria pasien yang mendapat jaminan pemerintah adalah sebagai berikut.
Pertama, pasien rawat jalan yang dinyatakan suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.
Kedua, pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Ketiga, untuk kriteria pasien rawat inap, pasien suspek dengan usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.
Keempat, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta.
Kelima, pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Keenam, pasien probable atau pasien yang terkonfirmasi tanpa gejala yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
Ketujuh, pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta dan pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
Kedelapan, pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens. Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami COVID-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di Tanah Air.
Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi anda.