Sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 21 kali setelah terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam. Keduanya dihukum karena melakukan perbuatan asusila sambil melakukan siaran langsung (live) di TikTok, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Eksekusi hukuman berlangsung pada Kamis (2/7/2026) siang di Taman Sari, depan Kantor Wali Kota Banda Aceh. Pelaksanaan cambuk dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh. Selain pasangan tersebut, hukuman juga dijalani oleh satu pasangan lain yang terlibat kasus ikhtilat serta dua terpidana perkara perjudian.
Kasus ini bermula pada Maret 2026 ketika petugas Satpol PP/WH mengamankan kedua pelaku di dalam sebuah mobil yang terparkir di salah satu ruas jalan di Banda Aceh. Penindakan dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya siaran langsung di TikTok yang memperlihatkan keduanya diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Setelah diamankan, keduanya menjalani proses hukum dan ditahan oleh penyidik Wilayatul Hisbah. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Rabu (22/4/2026).
Selanjutnya, perkara disidangkan di Mahkamah Syariah Banda Aceh hingga hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, kedua terpidana akhirnya menjalani hukuman cambuk di ruang terbuka yang dapat disaksikan masyarakat.
Saat eksekusi berlangsung, petugas membacakan identitas para terpidana, amar putusan hakim, kronologi perkara, serta barang bukti yang diperoleh ketika penangkapan dilakukan.
Pasangan tersebut diketahui bernama Putra Ramadhan (PR) dan Linda Hastuti (LH). Sebelum pelaksanaan hukuman, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian dipanggil secara bergantian untuk menerima cambukan.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, khususnya terkait Jarimah Ikhtilath.
Selama proses hukuman berlangsung, Linda Hastuti beberapa kali tampak menahan rasa sakit dan sempat meminta waktu untuk berhenti sejenak. Setelah menerima cambukan terakhir, ia dilaporkan sempat kehilangan kesadaran selama beberapa menit sebelum akhirnya mendapat penanganan dari tim medis Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh hingga kondisinya kembali stabil.
Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pasangan tersebut merupakan pelaku yang sebelumnya diamankan saat diduga melakukan perbuatan asusila di dalam mobil sambil melakukan siaran langsung di media sosial.
Menurut Rizal, penyidik memiliki sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video, tangkapan layar, serta keterangan saksi yang memperkuat dugaan pelanggaran syariat Islam.
Ia menegaskan bahwa aparat akan terus menindak setiap pelanggaran syariat tanpa memandang latar belakang pelakunya.
Selain itu, Rizal mengungkapkan bahwa Satpol PP/WH Banda Aceh telah membentuk tim patroli siber yang bertugas memantau aktivitas di media sosial sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap konten yang diduga melanggar qanun syariat.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh dan didukung alat bukti serta keterangan saksi yang memadai, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
![]()
Be the first to comment