Pajak Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV Sebelum Digratiskan, Berapa Jumlahnya?

Pemerintah telah membuat kebijakan baru yang dapat meringankan pengguna kendaraan listrik, yaitu tak lagi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alias menjadi nol persen.

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, tertuang dalam Pasal 10.

Pasal 10 berbunyi:

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Harus dipahami ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tanpa emisi hasil konversi.

Baca Juga:   Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2023

Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini sudah mulai berlaku sejak pertama diundangkan pada 11 Mei 2023.

PKB mobil listrik sebelumnya

Sebelum ada aturan ini pajak mobil listrik sebetulnya sudah sangat terjangkau, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Pada aturan itu seperti yang tertulis dalam Pasal 10 ayat 1, pengenaan PKB bakal kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 10 persen. Bagaimana hitungannya? Kami akan menjabarkan melalui skema produk mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Baca Juga:   Shunsaku Sagami, Miliarder Baru Jepang dengan Kekayaan Luar Biasa mencapai Rp14,6 Triliun

Penghitungan PKB mobil listrik bisa dilakukan dengan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali 2 persen. Lalu hasilnya ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Contoh, jika Desta ingin membeli Ioniq 5 Prime dengan NJKB Rp488 juta. Maka hitungannya:

PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp488.000.000 x 2 persen = Rp9.760.000.

Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp9.760.000= Rp976.000.

Lalu Rp976.000 ini ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017).

Baca Juga:   Ini Dia 10 Pria Terkaya Di Dunia

Sehingga total pajak kendaraan listrik yang harus dibayar Rp976.000 + Rp143.000= Rp1.119.000.

Tapi jika Desta hendak membeli Air EV standard range yang memiliki NJKB Rp163 juta, berapa pajak tahunannya?

PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp163.000.000 x 2 persen = Rp3.260.000.

Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp3.260.000= Rp326.000.

Lalu Rp326.000 ini ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017).

Sehingga total pajak kendaraan listrik yang harus dibayar Rp326.000 + Rp143.000= Rp469.000.

Loading