Selasa, 03 November 2026
Breaking News
Ekonomi & Bisnis

Pajak Digital 9 November 2026, DJP Tegaskan Transfer Bank Tidak Kena PPN

Tajusa, M. | | 5 mnt baca
Pajak Digital 9 November 2026, DJP Tegaskan Transfer Bank Tidak Kena PPN
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai rencana penerapan sistem pemungutan pajak digital yang dijadwalkan mulai 9 November 2026. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pengenaan pajak terhadap transaksi transfer uang melalui perbankan.

DJP memastikan bahwa pajak digital 9 november 2026 tersebut bukan merupakan pemberlakuan jenis pajak baru. Selain itu, transaksi transfer uang pribadi, pengiriman dana kepada keluarga, hingga remitansi ke luar negeri tidak secara otomatis menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Sistem ini disiapkan untuk memperbaiki mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan layanan digital yang berasal dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Menurut DJP, penerapan sistem tersebut bertujuan menciptakan mekanisme perpajakan yang lebih teratur, adil, dan memanfaatkan perkembangan teknologi.

DJP Tegaskan Transfer Bank Tidak Otomatis Dikenakan Pajak
Salah satu informasi yang menjadi perhatian masyarakat adalah kabar mengenai kemungkinan seluruh transaksi perbankan dikenakan pajak mulai 9 November 2026.

Menanggapi hal tersebut, Inge menegaskan bahwa SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini juga tidak menjadikan semua transaksi keuangan lintas negara sebagai objek pajak.

Pengenaan PPN hanya ditujukan kepada transaksi digital dari luar negeri yang memang memenuhi persyaratan sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyamakan mekanisme pemungutan PPN transaksi digital dengan aktivitas transfer dana biasa.

Dalam keterangannya pada Senin (2/11/2026), Inge menyampaikan bahwa sistem tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum, menghindari pemungutan pajak berulang, serta menciptakan perlakuan yang seimbang bagi pelaku usaha digital dalam negeri maupun luar negeri.

Penggunaan data dalam sistem ini juga dirancang dengan memperhatikan aspek keamanan dan pembatasan akses sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Transaksi yang Menjadi Sasaran SPP-TDLN?
SPP-TDLN difokuskan pada pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang digunakan oleh konsumen di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, bank dan lembaga pembayaran yang mendapatkan penunjukan akan membantu proses identifikasi transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Artinya, keterlibatan lembaga keuangan bukan berarti seluruh aktivitas transfer nasabah akan dikenakan pajak.

Transfer antarindividu, pengiriman uang untuk kebutuhan keluarga, maupun remitansi tidak otomatis dipungut PPN hanya karena dilakukan melalui bank atau penyedia layanan pembayaran.

Mekanisme tersebut lebih diarahkan untuk memastikan transaksi digital lintas negara yang memang memiliki kewajiban PPN dapat dipungut sesuai aturan.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pengawasan dan administrasi perpajakan terhadap aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang.

SPP-TDLN Dirancang untuk Mencegah Pajak Berganda
DJP juga menjelaskan bahwa salah satu prinsip penting dalam penerapan sistem tersebut adalah menghindari pemungutan pajak secara berulang terhadap transaksi yang sama.

Apabila suatu transaksi digital dari luar negeri sudah dikenakan PPN melalui pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.

Ketentuan ini diperlukan agar konsumen tidak mengalami pengenaan pajak dua kali atas transaksi digital yang sama.

Dari sisi masyarakat, penerapan sistem tersebut diharapkan dapat membuat proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana.

Konsumen tidak perlu mengurus sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN atas layanan digital luar negeri yang memang sudah menjadi kewajiban untuk dipungut pajak melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Enam Lembaga Telah Ditunjuk sebagai Pemungut PPN
Sebelum diterapkan, DJP menyebut sistem SPP-TDLN telah melewati sejumlah tahapan persiapan, termasuk pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Proses pengujian tersebut meliputi kesiapan teknologi, mekanisme operasional, pertukaran informasi, serta integrasi sistem dengan berbagai lembaga yang terlibat dalam pemungutan PPN.

Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.

Sementara itu, sejumlah lembaga lain yang berpotensi terlibat masih menjalani proses stabilisasi sebelum mendapatkan penunjukan secara resmi.

DJP menyatakan bahwa informasi mengenai penambahan lembaga pemungut akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi setelah seluruh persyaratan dan tahapan persiapan dinyatakan selesai.

Sebelum DJP memberikan penjelasan, rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026 sempat disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta pada Kamis (29/10/2026), Hashim menyampaikan bahwa pemerintah berencana melibatkan berbagai lembaga keuangan dan perusahaan teknologi untuk meningkatkan pemungutan pajak.

Lembaga yang disebutkan mencakup bank milik pemerintah, bank swasta, serta perusahaan teknologi finansial atau fintech.

Sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hashim menjelaskan bahwa pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, sistem informasi, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi tersebut diperlukan agar aktivitas ekonomi digital dapat terpantau dan kewajiban perpajakan yang selama ini belum tertagih dapat dioptimalkan.

Hashim juga menyoroti rasio penerimaan negara Indonesia yang masih berada di kisaran 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut mencakup penerimaan pajak, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Masyarakat Diminta Memahami Aturan Pajak Digital
Penjelasan DJP mengenai SPP-TDLN menjadi penting agar masyarakat tidak salah memahami rencana penerapan sistem perpajakan digital pada November 2026.

Keterlibatan bank, perusahaan fintech, dan penyedia layanan pembayaran dalam sistem tersebut tidak berarti seluruh transaksi pengiriman uang akan dikenakan PPN.

Fokus kebijakan tetap pada transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memperhatikan informasi resmi dari DJP dan tidak langsung mempercayai kabar yang menyebut transfer uang pribadi maupun seluruh transaksi perbankan akan dikenakan pajak baru mulai 9 November 2026.

Dengan penerapan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap pemungutan PPN atas aktivitas ekonomi digital dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.(*)

Komentar (0)