Pada Sidang Perdana, 5 Fakta Mengerikan Terkuak tentang Pembunuhan Sadis Angela oleh Ecky yang Mutilasi Tubuh Korban

M Ecky Listiantho, pemutilasi Angela Hendriati kini telah disidangkan. Dia didakwa atas pembunuhan berencana dengan cara memutilasi atau memotong tubuh korban dalam beberapa bagian.

Sidang perdana Ecky Listiantho digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2023). Ecky Listianto dan pengacaranya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan pengacara, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU minggu depan,” kata Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan, M Ecky Listiantho didakwa pertama, pasal primair 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang diperberat, lebih subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ecky Listiantho juga didakwa dengan dakwaan kedua yakni Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta pembunuhan sadis Angela yang dilakukan oleh Ecky Listhiantho. Berikut rangkumannya:

1) Awal Mula Pertemuan Ecky dan Angela

Jaksa mengatakan Ecky dan Angela berkenalan pada Juli 2018 secara daring melalui forum berkebun di Kaskus. Pada 17 Agustus 2018, Ecky dan Angela bertemu di salah satu mal di Jakarta Selatan setelah beberapa kali berkomunikasi.

Ecky dan Angela disebut membahas soal kebun hidroponik saat bertemu. Komunikasi dan pertemuan keduanya kemudian berlanjut hingga akhirnya pada September 20218 keduanya mulai berpacaran. Jalinan asmara keduanya tak berlangsung lama. Pada Februari 2019, Ecky menikah dengan wanita lain. Setelah menikah, kata jaksa, Ecky dan Angela hampir tidak pernah berkomunikasi lagi.

“Kemudian, setelah terdakwa menikah, yaitu pada pertengahan bulan Februari 2019, Saudari Angela Hendriati W tiba-tiba datang ke rumah orang tua terdakwa di Bandung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu hanya untuk menanyakan kabar terdakwa, dan setelah itu komunikasi antara terdakwa dengan Saudari Angela Hendriati W kembali menjadi intens,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Angela juga mengundang Ecky untuk hadir dalam peringatan 1 tahun meninggal anak Angela pada Mei 2019. Komunikasi dan hubungan keduanya terus berlanjut.

2) Percakapan yang Berujung Pembunuhan Angela

Dalam persidangan tersebut juga terungkap isi prcakapan yang berujung Angela dibunuh. Ini lantaran Angela mengancam akan membocorkan hubungannya dengan Ecky kepada istrinya yang baru dinikahi Ecky.

Diawali ketika Ecky datang ke apartemen Angela di Jakarta untuk mengantarkan vodka yang diminta oleh Angela pada 24 Juni 2019. Jaksa menyatakan Angela meminum vodka lalu mulai mengeluh tentang pernikahan Ecky.

Baca Juga:   Modusnya Bikin Geram: Cewek Cantik Lulusan SMK Ini Menumpuk Kekayaan Dengan Duit Haram

“Saat tengah malam atau sesaat memasuki tanggal 25 Juni 2019 saudari Angela Hendriati W mulai mengeluh dengan pernikahan terdakwa dan merasa ditinggal nikah dengan berkata ‘Kamu ga tanggung jawab, aku ditinggal nikah duluan’, selain itu saudari Angela Hendriati W mengatakan ‘Aku pengen dinikahi juga’ dan saat itu terdakwa merasa keberatan karena baru menikah 4 bulan dan orang tua terdakwa juga tidak setuju, mendengar hal tersebut saudari Angela Hendriati W mengancam dan mengatakan ‘Aku bocorin nih hubungan kita sama keluarga dan istri kamu’ saat itu terdakwa percaya dengan ancaman itu karena saudari Angela Hendriati W pernah datang ke rumah orang tua terdakwa, lalu terdakwa berpikir bagaimana caranya untuk membuat saudari Angela Hendriati W tidak melakukan ancamannya,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Ecky kemudian mencekik Angela hingga tidak berdaya. Ecky disebut sempat duduk di kasur sambil beberapa kali mengecek napas Angela. Namun, Angela ternyata sudah tak bernapas.

“Dimana saat itu saudari Angela Hendriati W sudah tidak bernapas, hal tersebut membuat terdakwa tidak tidur hingga pukul 05.30 WIB untuk berpikir mengenai bagaimana supaya kejadian tersebut tidak diketahui oleh orang lain, selanjutnya terdakwa memindahkan mayat saudari Angela Hendriati W ke lantai dengan posisi tengkurap, setelah itu terdakwa keluar dari unit apartemen,” ujarnya.

3) Proses Ecky Mutilasi Angela Selama Sepekan

Setelah membunuh Angela, Ecky membiarkan jasad Angela di apartemen tersebut. Ecky kemudian menaruh bubuk kopi serta membuka jendela kamar apartemen dan menyalakan AC. Setelah itu, Ecky pergi dan mengecek kondisi seminggu sekali.

Setelah 4 minggu berlalu, Ecky membuka pintu kamar utama dan melihat mayat mulai membusuk. Ecky membeli gergaji dan mulai memotong mayat Angela.

“Terdakwa kaget karena terdapat banyak cairan di lantai yang berasal dari tubuh saudari Angela setelah itu terdakwa bingung harus bagaimana dan akhirnya terdakwa mulai membersihkan cairan tersebut menggunakan alat pel dan pakaian-pakaian saudari Angela dan keesokan harinya terdakwa pergi ke toko bangunan untuk membeli gergaji besi dan membeli alat pengupas cat,” ujar jaksa.

Ecky kemudian kembali lagi ke apartemen Angela. Jaksa menyebut Ecky mulai memikirkan cara untuk memindahkan jenazah Angela ke dalam kontainer plastik yang ada di dalam gudang.

“Tetapi saat mencoba memasukkan jenazah tersebut ke dalam kontainer plastik ternyata jenazah tersebut tidak cukup sehingga terdakwa memotong-motong jenazah dengan menggunakan gergaji yang terdakwa beli sebelumnya,” ucap jaksa.

Baca Juga:   Jerat Kontrak Kerja Tidur Bareng Bos, Praktik yang Dipertanyakan dan Dikecam oleh Buruh Jabar

Jaksa mengatakan Ecky memotong mayat Angela selama satu minggu secara bertahap. Awalnya, Ecky memotong bagian pergelangan kaki, dilanjutkan ke paha, lalu lengan baru ke bagian perut.

“Bahwa setiap terdakwa selesai memotong satu bagian, hasil potongan kecil langsung terdakwa masukkan ke dalam kontainer plastik sedangkan potongan yang besar terdakwa masukkan ke dalam plastik sampah warna hitam, di mana hasil potongan tersebut bagian besarnya adalah pertama bagian perut ke kepala, kedua bagian perut ke pangkal paha, ketiga bagian kaki kiri dan keempat bagian kaki kanan, selanjutnya potongan-potongan tubuh saudari Angela tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu kantong plastik tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kontainer plastik dan selanjutnya terdakwa mengambil tanah dari pot bunga di balkon apartemen dan menaruhnya ke dalam kontainer untuk menutupi potongan tubuh yang besar tersebut,” ujarnya.

“Lalu terdakwa menaburi bubuk kopi di pinggiran kontainer plastik bagian dalam supaya tidak bau, setelah itu terdakwa menutup kontainer sedangkan untuk kontainer yang berisi potongan tubuh kecil dengan melakban kontainer pada bagian penutupnya dan kedua kontainer tersebut oleh terdakwa dibiarkan berada di dalam kamar utama, setelah itu terdakwa membersihkan lantai karena cairan-cairan yang berasal dari jenazah saudari Angela masih lengket dengan menggunakan alat pengupas cat,” sambung jaksa.

4) Ecky Membuat Surat Jual Beli Apartemen Palsu

Setelah membunuh Angela, Ecky Listiantho kemudian menguasai harta miliknya, salah satunya apartemen. Ecky membuat surat perjanjian jual beli unit apartemen di bawah tangan di mana seolah-olah Angela telah menjual unit apartemennya itu ke Ecky. Surat itu berisi tanda tangan palsu Angela.

Masih pada Juli 2019, Ecky dihubungi oleh kerabat Angela, GB Indrardjo Kusumo W, yang menanyakan di mana Angela. Ecky, yang telah membunuh Angela, mengatakan tidak tahu dan mengaku terakhir bertemu dengan Angela pada pertengahan Juni.

Ecky kemudian mengambil uang dari rekening Angela. Total uang yang diambil dengan cara tarik tunai dan transfer menggunakan ATM berjumlah Rp 130 juta.

Pada Januari 2019, Ecky membuat iklan penyewaan apartemen Angela yang diambil alihnya itu. Apartemen itu kemudian ditempati penyewa pada Maret 2020 dengan harga sewa Rp 70 juta per tahun.
Juni 2020

Baca Juga:   Kelas Karyawan S1 S2 Teknik Mesin Di Bekasi

Ecky mulai mengurus dokumen perubahan kepemilikan unit apartemen itu lewat notaris dan pengadilan. Ecky juga menghadirkan saksi palsu yang seolah hadir saat ada jual beli apartemen antara Ecky dan Angela.

5) Jasad Angela Disimpan di Bekasi hingga Ecky Tertangkap

Setelah menyimpan jasad Angela di apartemen, Ecky kemudian memindahkan jasad Angela ke Bekasi. Pada Desember 2019 Ecky mengontrak rumah di Kota Bekasi. Dia kemudian membawa dua kontainer plastik berisi potongan mayat Angela dan satu koper berisi pakaian Angela ke kontrakan itu. Ecky tak tinggal di kontrakan itu dan hanya datang satu kali sebulan untuk mengecek kondisi.

Ecky pindah kontrakan di Tambun Selatan, Bekasi. Selanjutnya, pada Agustus 2022 Ecky datang ke kontrakan tempat dia menyimpan kontainer berisi mayat Angela di Tambun Selatan. Ecky disebut sempat membuka kontainer itu untuk mengetahui kondisi mayat.

Bau busuk tercium saat kontainer dibuka. Ecky kembali menutup kontainer itu dan memindahkannya dari ruang tamu ke kamar mandi.

Pada 26 Desember 2022, Ecky pergi ke kontrakan tempat dia menyimpan potongan mayat Angela. Dia menginap di kontrakan itu hingga 28 Desember 2022. Pada 29 Desember 2022, Ecky dijemput seorang bernama Indah lalu pergi untuk menjual perlengkapan bayi. Setelah itu, Ecky dan Indah pergi ke Bekasi untuk makan.

Pada pukul 23.30 WIB, Ecky dan Indah tiba di kontrakan tempat Ecky menyimpan mayat Angela di Tambun Selatan. Saat itu, ada banyak orang dan polisi di lokasi tersebut.

“Saat itu terdakwa berpikir kalau Polisi tersebut hendak menjemput terdakwa karena laporan orang hilang dari istri terdakwa dan saat itu terdakwa belum ada keinginan untuk pulang sehingga terdakwa memutar kendaraan dan rencananya turun di dekat Indomaret saja, namun saat belum jauh dari kontrakan ada satu unit motor memalang dan menghalangi jalan terdakwa kemudian beberapa petugas Polisi mengamankan terdakwa dan menanyakan perihal dua buah kontainer plastik yang berisi potongan-potongan tubuh Saudari Angela beserta satu koper pakaian milik Saudari Angela, selanjutnya terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan selanjutnya,” ujar jaksa.

Potongan mayat itu kemudian dievakuasi. Polisi lalu melakukan tes DNA terhadap potongan mayat yang hasilnya identik dengan Angela Hindriati.

Loading