Seluruh jalur pendakian menuju Gunung Rinjani di Provinsi Nusa Tenggara Barat akan ditutup sementara oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat sistem keselamatan bagi para pendaki, menyusul terjadinya kecelakaan di area Danau Segara Anak.
Kepala BTNGR, Yarman, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor bersama Kemenko Polhukam dan Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penetapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PG.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/07/2025.
“Penutupan sementara ini berlaku selama sepuluh hari, mulai dari tanggal 1 sampai 10 Agustus 2025,” ujar Yarman pada Rabu, 23 Juli 2025.
BTNGR memberikan dua alternatif kepada calon pendaki yang telah memesan tiket elektronik (e-ticket) untuk tanggal-tanggal tersebut, yaitu menjadwal ulang pendakian selama musim pendakian tahun 2025 masih berlangsung, atau melakukan pembatalan dan memperoleh pengembalian dana secara penuh, termasuk biaya asuransi.
Berikut daftar lengkap jalur pendakian Gunung Rinjani yang ditutup sementara:
1. Jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara
2. Jalur pendakian Torean di Kabupaten Lombok Utara
3. Jalur pendakian Sembalun di Kabupaten Lombok Timur
4. Jalur pendakian Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur
5. Jalur pendakian Tetebatu di Kabupaten Lombok Timur
6. Jalur pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.
(Sumber: Antara)
![]()
Be the first to comment