
Daihatsu Ayla dihantam Toyota Fortuner usai menerobos lampu merah di Simpang Pangrango, Bogor. Akibat kejadian itu pengemudi Ayla tewas usai insiden itu.
Kecelakaan maut melibatkan Daihatsu Ayla dan Toyota Fortuner terjadi di Simpang Pangrango Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Dalam rekaman CCTV yang beredar di sosial media, Daihatsu Ayla disebut menerobos lampu merah sementara Fortuner memang tengah berjalan di jalurnya saat lampu hijau.
Sejurus setelahnya Ayla itu ditabrak Fortuner. Ayla berkelir merah itu kemudian menghantam trotoar dan pagar besi di sisi jalan. Terlihat baik Fortuner maupun Ayla kondisinya sama-sama ringsek. Pengemudi Ayla juga diketahui tewas akibat kejadian itu.
“Kendaraan Toyota Fortuner datang dari arah Tugu Kujang menuju arah Warung Jambu, melalui Jalan Pajajaran. Saat melintas di Simpang Kopi Tugoh, tiba-tiba dari arah Warung Jambu datang kendaraan Daihatsu Ayla berbelok hendak berputar arah menuju arah Warung Jambu sehingga terjadi kecelakaan,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Ardi Wibowo dikutip detikNews.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu Susilo menjelaskan di lokasi itu harusnya tidak boleh memutar balik kendaraan. Terlebih lagi Ayla yang mau putar arah itu menerobos lampu merah.
“Aturannya tidak boleh memutar arah di traffic light, aturan lalu lintasnya begitu. Lagi pula itu kan pas kejadian si mobil Ayla ini memutar arah pas lampu merah (menyala) kan. Kan sudah jelas, kalau di traffic light itu dilarang memutar arah, kecuali ada rambu dibolehkan memutar. Di situ kan nggak ada rambu, berarti nggak boleh (memutar arah),” jelas Susilo.
Dari insiden itu ada satu pelajaran yang bisa dipetik agar tak lagi menerobos lampu merah. Pun saat melintas di persimpangan, pengendara harus ekstra waspada karena banyak kendaraan yang melintas.
“Mematuhi rambu yang ada dan tidak menerobos yang akan berakibat pelanggaran hingga kecelakaan,” ungkap Trainer & Program Development GDDC (Global Defensive Driving Consulting) Andry Berlianto dihubungi detikOto, Kamis (11/7/2024).
Sebagai informasi tambahan, pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-undang Pasal 287 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu.