Rabu, 07 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Mengapa Tetap Tak Bisa Didiskualifikasi?

Tajusa, M. | | 5 mnt baca
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Mengapa Tetap Tak Bisa Didiskualifikasi?
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap temuan penting dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam pemeriksaan perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah menjelaskan bahwa persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran harus dilihat dalam konteks kewenangan lembaga yang menangani persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Luar Negeri Setara SMA

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, MK menyatakan tidak mendapatkan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari institusi pendidikan luar negeri yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Temuan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dalam persidangan, sejumlah dokumen yang menjadi perhatian antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak sama dengan ijazah atau sertifikat kelulusan yang secara khusus menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

MK menilai dokumen berupa certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pendidikan. Sementara itu, academic records dan explanation of grades lebih berkaitan dengan catatan akademik serta penjelasan mengenai hasil pendidikan.

Dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut dinilai belum menjadi bukti yang menunjukkan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Mengapa Gibran Tetap Tidak Didiskualifikasi?

Meskipun menemukan persoalan tersebut dalam fakta persidangan, MK menegaskan bahwa temuan mengenai dokumen pendidikan tidak otomatis membuat Gibran dapat didiskualifikasi dari posisi Wakil Presiden.

Alasannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon serta posisi perkara yang diajukan. MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan dalam perkara tersebut.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada pada konteks perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang tepat untuk mempersoalkan status Gibran.

Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir.

Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada dasarnya berkaitan dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa serta menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan.

Perkara Tetap Diperiksa oleh MK

MK juga tidak serta-merta menghindari pemeriksaan perkara hanya karena terdapat persoalan mengenai batas kewenangan.

Mahkamah mempertimbangkan asas ius curia novit, yaitu prinsip bahwa pengadilan dianggap mengetahui hukum dan tidak boleh menolak memeriksa suatu perkara hanya karena hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak tersedia atau kurang jelas.

Prinsip tersebut merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam konteks perkara ini, MK tetap memeriksa bukti dan fakta yang disampaikan para pihak sebelum mengambil kesimpulan mengenai permohonan yang diajukan.

Salah satu objek yang dipersoalkan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Secara formal, objek tersebut masih berkaitan dengan kewenangan MK untuk diperiksa dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Namun, persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi faktor penting dalam putusan akhir.

Dokumen Pendidikan Gibran yang Menjadi Sorotan

Dalam persidangan, dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu bagian yang diperiksa secara mendalam.

MK menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut mencakup certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Mahkamah kemudian membedakan antara dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti proses pendidikan dengan dokumen yang secara resmi membuktikan seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

Pada akhirnya, temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagaimana diminta para pemohon. Faktor pentingnya adalah persoalan kedudukan hukum pemohon serta konteks kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu.

Dengan putusan tersebut, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa adanya temuan atau pertimbangan tertentu dalam sebuah perkara tidak selalu berarti tuntutan yang diajukan otomatis dikabulkan. Dalam perkara hukum, kedudukan para pihak, objek sengketa, serta kewenangan lembaga yang memeriksa perkara menjadi bagian penting sebelum pengadilan mengambil keputusan akhir.

Bagi publik, putusan MK tersebut memberikan dua hal yang berbeda untuk dipahami. Pertama, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang menunjukkan pendidikan Gibran setara SMA atau sederajat. Kedua, temuan tersebut tidak menjadi dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena permohonan yang diajukan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Komentar (0)