Yayasan Letris Pamulang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara kepala sekolah SMK Letris Indonesia 2 setelah muncul dugaan praktik child grooming terhadap seorang siswi. Keputusan tersebut diumumkan melalui media sosial sekolah pada Kamis, 14 Mei 2026, sebagai bagian dari proses investigasi internal.
Kasus dugaan manipulasi psikologis itu mulai ramai dibicarakan di kalangan siswa setelah kegiatan pelepasan siswa kelas XII ke Dieng dan Yogyakarta pada 7 Mei 2026. Sejumlah saksi menyebut adanya hubungan yang dianggap tidak wajar serta pemberian perlakuan khusus kepada salah satu siswi sehingga memunculkan kecurigaan di lingkungan sekolah.
Salah satu siswa yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa isu mengenai perilaku tersebut sebenarnya sudah lama beredar di sekolah. Menurutnya, sebelumnya sempat ada upaya untuk melaporkan dugaan tersebut, namun tidak mendapat tanggapan serius.
“Kasus seperti ini sebenarnya sudah lama dibicarakan. Dulu pernah ada yang mencoba speak up, tapi tidak terlalu digubris,” ujar siswa.
Sumber lain dari lingkungan sekolah juga menyebut sejumlah guru telah lama mencurigai adanya perilaku yang dianggap tidak biasa. Bahkan, beberapa tenaga pendidik disebut mulai memperhatikan dan mengawasi aktivitas kepala sekolah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
“Para guru selalu mantau dan awasin kepsek tersebut, karna di tahun-tahun sebelumnya ini selalu diam-diam, tetapi di tahun ini (kepala sekolah) sangat terang-terangan,” paparnya.
Menanggapi situasi yang berkembang, pihak sekolah memastikan proses penyelidikan tengah dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk yayasan. Langkah ini disebut bertujuan menjaga transparansi dan memastikan penanganan dilakukan secara adil bagi seluruh pihak.
“Demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi, saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya,” tulis pernyataan akun Instagram @letrispamulangofficial.
Yayasan Letris Pamulang juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses sesuai aturan hukum dan kode etik pendidikan yang berlaku. Saat ini, koordinasi dengan berbagai pihak terkait masih terus dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan terhadap kepala sekolah tersebut.
“Yayasan telah membentuk tim khusus untuk mendalami fakta-fakta yang ada. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara adil, tegas, dan sesuai dengan aturan hukum serta kode etik pendidikan yang berlaku,” tambahnya.
![]()
Be the first to comment