Karyawan Homestay Raba-raba Bule Prancis Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

EL, karyawan homestay di Kintamani, Bali, pelaku dugaan pelecehan terhadap bule wanita asal Prancis berinisial MF, ditetapkan sebagai tersangka. Proses penetapan dilakukan setelah Polres Bangli melakukan gelar perkara pada Selasa (6/6/2023).

“Ya sudah (tersangka). Kami sudah gelar perkara tadi. Terduga pelaku EL sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra.

Pelecehan tersebut terjadi saat MF tidur di kamarnya, di sebuah penginapan kecil di Songan, Kintamani, Bangli, Bali, Selasa (30/5/2023). Saat itu, perempuan berusia 25 tahun itu merasa ada pria tiba-tiba berada persis di belakangnya, satu ranjang.

Baca Juga:   Mengenal Game Roleplay Viral di TikTok

Tetapi MF baru melapor ke Polres Bangli pada Kamis (1/6/2023). Menurut Ngakan, hasil gelar perkara, polisi sudah kantongi dua alat bukti kuat. EL diduga melakukan pelecehan seksual dengan masuk ke kamar korban.

MF tidur dengan kondisi hanya memakai celana dalam. EL diduga memegang bagian sensitif tubuh korban yang tertutup selimut. EL yang juga tidur melepas pakaian, mendekap tubuh korban yang posisinya membelakangi pelaku.

“Tersangka masuk ke kamar, tidur di belakang korban. Tersangka juga nggak pakai baju,” jelas Ngakan.

Baca Juga:   Cara 'Pin' Pesan Penting di WhatsApp dengan Mudah

Ngakan menegaskan kejadian yang dialami MF tidak ada unsur percobaan pemerkosaan. Hal itu dibuktikan dari hasil visum, tidak adanya tanda kekerasan di tubuh maupun alat vital.

“Tidak ada ancaman kekerasan apapun. Kalau pemerkosaan kan ada ancaman, perlawanan korban. Ini tidak ada. Korban meminta pelaku keluar, akhirnya pelaku keluar. Fakta hukumnya jelas tidak ada pemaksaan,” bebernya.

MF baru tahu peristiwa memilukan itu setelah merasa ada seseorang di belakangnya. “Karena pelaku juga tidak pakai baju dan terasa oleh korban,” sambung Ngakan, seraya menegaskan polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu.

Loading