Jerat Kontrak Kerja Tidur Bareng Bos, Praktik yang Dipertanyakan dan Dikecam oleh Buruh Jabar

Dua oknum di perusahaan terdeteksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memberlakukan syarat ‘tidur bareng bos’ atau staycation.

Hal itu menyusul investigasi yang dilakukan Disnakertrans Jabar usai viral kasus seorang karyawati di Kabupaten Bekasi yang menyebut ada syarat staycation jika ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

Dari hasil investigasi itu, Disnakertrans menemukan ada oknum di dua perusahaan di Kabupaten Bekasi teridentifikasi menjalankan praktik tersebut.

“(Oknum ada di) PT. MI dan PT. IE,” ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi kepada wartawan.

Taufik memaparkan, setelah kasus staycation viral, pihaknya langsung melakukan investigasi pada Jumat (5/5) kemarin. Hasilnya didapati jika ada perusahaan yang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan.

Namun Taufik mengungkapkan jika adanya syarat staycation atau ‘tidur bareng bos’ itu berasal dari aturan personal, bukan secara langsung dari pihak perusahaan.

Baca Juga:   Dari Ide Ibu, Fira Mahasiswi Pontianak Sukses Membuka Jasa Cabut Uban

“Hari Jumat kemarin dari 2 perusahaan yg terindikasi, hasil investigasi yang dilakukan para pengawas ketenaga kerjaan, perusahaan mempunyai peraturan perusaan, perjanjian kerja bersama dan SOP yang tidak menyalahi peraturan perundangan (uu 13/2003), sehingga bukan pelanggaran hubungan industrial,” ungkapnya.

“Tapi mengarah ke ranah pidana pada oknum atasan pekerja, untuk itu informasi yang kami peroleh sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian,” lanjut Taufik.

Sebelumnya viral di Twitter pada Kamis (4/5) dimana ada perusahaan di Kabupaten Bekasi yang mengharuskan seorang karyawati ‘tidur bareng’ atau staycation dengan atasan jika kontrak kerjanya ingin diperpanjang.

“Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” cuitan yang viral itu.

Baca Juga:   Kelas Karyawan S1 S2 Teknik Informatika Di Bekasi

“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tambahnya.

Respons Buruh

Merespon kasus yang viral itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta agar ada upaya hukum untuk menindak oknum yang memberlakukan syarat nyeleneh itu.

“Kita mendorong pihak kepolisian untuk memproses hukum terhadap pelaku, oknum atasan,” kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Minggu (7/5/2023).

Roy dengan tegas juga meminta agar perusahaan yang mempekerjakan oknum tersebut harus diberi sanksi tegas. Roy beranggapan jika perusahaan harus ikut bertanggung jawab dengan adanya hal ini.

“Itu atasan tapi ada jabatan yang diberikan oleh perusahaan kepada oknum. Jadi perusahaan harus ikut bertanggung jawab. Lalu perusahaan diberikan sanksi dan diawasi karena ada kelalaian dari direksi,” katanya.

Baca Juga:   Kisah Nenek Suyatmi Usia 116 Tahun Diwisuda Menjadi Sarjana, Bupati Sampai Salim!

KSPSI Jabar menurut Roy juga siap mendampingi korban. Pihaknya juga menyatakan kasus ini harus diusut tuntas agar tidak kembali dialami oleh karyawati di Jabar maupun di daerah lainnya.

“(Pendampingan) agar tidak berhenti di tengah jalan. Jika ada perdamaian antar kedua belah pihak, kasus ini harus menjadi perhatian publik, harus menjadi cambuk agar memberikan efek jera sehingga atasan di perusahaan lain tidak melakukan hal serupa,” ucapnya.

“Kasus ini harus kita kawal sampai tuntas, sampai proses hukumnya terang benderang. Jadi tidak berulang di tempatnya dan di tempat yang lain,” ujar Roy.

Loading