Investasi Rp3,5 Triliun Terancam? Proyek Data Center Jatiluhur Disetop KDM
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
PURWAKARTA, BERITANOW.COM – Proyek Data Center Jatiluhur senilai sekitar Rp3,5 triliun milik BDx Data Centers dihentikan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Penghentian pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya persyaratan perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara pembangunan tersebut karena dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum tersedia.
Keputusan itu menempatkan proyek pusat data tersebut pada tahap penyelesaian persyaratan administratif dan lingkungan sebelum pembangunan dapat dilanjutkan.
Di sisi lain, proyek pusat data berskala besar merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan pemanfaatan teknologi AI.
Kepastian Investasi Menjadi Sorotan
Penghentian proyek di Jatiluhur memunculkan perhatian mengenai pentingnya kepastian regulasi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan infrastruktur digital di Indonesia.
Sektor pusat data membutuhkan investasi besar, dukungan energi, jaringan telekomunikasi, serta ketersediaan sumber daya untuk operasionalnya. Karena itu, proses perizinan yang jelas dan konsisten menjadi salah satu faktor penting dalam perencanaan investasi.
Namun, kepastian usaha tidak berarti proyek dapat berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum. Persyaratan lingkungan dan bangunan tetap menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan sebelum pembangunan dilanjutkan.
Dalam kasus Jatiluhur, Pemprov Jawa Barat menyatakan penghentian dilakukan karena persyaratan proyek belum terpenuhi, bukan sebagai penolakan mutlak terhadap investasi pusat data.
Dedi Mulyadi sebelumnya juga menyatakan pembangunan dapat dilaksanakan apabila kajian lingkungan memenuhi ketentuan. Ia menekankan agar kepentingan masyarakat, khususnya akses terhadap air, tetap terlindungi.
AHY Ingatkan Pembangunan Tak Abaikan Lingkungan
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut merespons polemik pembangunan pusat data AI tersebut.
AHY menilai pertumbuhan ekonomi digital membuat Indonesia membutuhkan lebih banyak pusat data. Infrastruktur ini diperlukan untuk menopang berbagai aktivitas berbasis teknologi, termasuk perdagangan elektronik dan layanan digital lainnya.
Meski demikian, menurut AHY, pembangunan pusat data harus memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan serta kebutuhan dasar masyarakat.
AHY menyerahkan penilaian mengenai pemenuhan standar dan persyaratan proyek kepada instansi yang memiliki kewenangan. Ia tidak secara eksplisit menyatakan mendukung ataupun menolak keputusan penghentian proyek oleh Dedi Mulyadi.
Sikap tersebut menegaskan bahwa pengembangan infrastruktur digital harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan kepentingan publik.
Kebutuhan Air dan Energi Jadi Perhatian
Selain perizinan, kebutuhan sumber daya untuk operasional pusat data di Jatiluhur turut menjadi perhatian. Fasilitas tersebut direncanakan memiliki kapasitas daya listrik hingga 640 megawatt (MW).
Skala operasional tersebut membuat perencanaan pasokan listrik dan air menjadi faktor penting dalam pembangunan maupun pengoperasian fasilitas.
Pemerintah daerah juga menyoroti perlunya memastikan pemanfaatan air tidak mengganggu kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan kepentingan masyarakat di sekitar Waduk Jatiluhur.
Persoalan tersebut perlu dijawab melalui kajian teknis dan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar perkiraan mengenai besarnya manfaat investasi.
Bagi investor, penyelesaian perizinan dan kejelasan persyaratan menjadi langkah penting untuk menentukan kelanjutan pembangunan. Sementara itu, pemerintah berkepentingan memastikan investasi memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan.
Hingga seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi, kelanjutan pembangunan pusat data AI di Jatiluhur masih bergantung pada penyelesaian proses perizinan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa daya tarik investasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang ditanamkan, tetapi juga oleh kepastian hukum, kesiapan infrastruktur, dan kemampuan proyek memenuhi standar lingkungan. (*)