Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Penjara, dan Pidana pengganti Rp420 miliar

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025) ini jauh lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Tak hanya lebih berat dari keputusan tingkat pertama, vonis ini juga melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan delapan bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan di PT Jakarta.

Hukuman Tambahan: Denda dan Penyitaan Aset

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap jumlah tersebut tidak dibayarkan, maka aset miliknya akan disita oleh negara. Apabila masih tidak mencukupi, maka masa hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.

Beberapa aset Harvey Moeis yang disita termasuk mobil mewah, perhiasan, serta koleksi tas mahal. Penyitaan tetap dilakukan meskipun ada perjanjian pisah harta dengan istrinya, Sandra Dewi.

“Majelis hakim memutuskan aset-aset tersebut dirampas untuk negara guna mengganti kerugian keuangan negara,” jelas Hakim Teguh.

Faktor yang Memperberat Hukuman

Hakim menilai bahwa kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit.

“Perbuatan terdakwa melukai hati rakyat karena dilakukan di saat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi,” tegasnya.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa tindakan Harvey Moeis berlawanan dengan upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan oleh pemerintah.

Tak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” kata Hakim Teguh.

Respons Kejaksaan dan Tim Kuasa Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menilai bahwa vonis tersebut mencerminkan keseriusan dalam penegakan hukum.

“Kami menghormati keputusan hakim yang mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, terdakwa dijatuhi hukuman maksimal serta dikenakan pidana pengganti,” ujar Harli.

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menyayangkan putusan ini dan menyebutnya sebagai kemunduran dalam penegakan hukum.

Menurutnya, keputusan tersebut lebih dipengaruhi oleh tekanan publik dibandingkan dengan asas hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Ratio legis tidak boleh dikalahkan oleh ratio populis,” tegas Junaedi.

Pihak Harvey Moeis masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply