Polisi menyelidiki aksi heboh segerombolan pemuda yang mengacungkan senjata tajam. Diketahui aksi yang tersebar di media sosial itu terjadi di Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Selain mengacungkan senjata tajam, dalam adegan video gerombolan pemuda itu sempat berusaha menghentikan bus. Pemuda tersebut langsung ngebut dengan ugal-ugalan. Terlihat ada beberapa pemuda sambil mengacung-acungkan senjata tajam.
Polisi merespons hal itu. Kapolsek Solokan Jeruk AKP Asep Dedi mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut. Menurutnya polisi langsung mengecek ke lokasi aksi gerombolan pemuda tersebut.
“Iya benar. Setelah dicek lokasi ada di Rancalongok, Solokan Jeruk,” ujar Asep.
Asep mengatakan saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan. Hal tersebut dilakukan guna mengungkap peristiwa tersebut.
“Kami sekarang sedang di TKP untuk melaksanakan penyelidikan,” katanya.
Tak lama setelah beraksi, polisi membekuk pelaku penyetop bustersebut. Pria inisial TM (22) tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sebenarnya mengamankan TM dan empat temannya. Namun empat temannya tersebut masih berstatus saksi.
“Kami bisa mengamankan lima orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dan empat orang masih ditetapkan sebagai saksi,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (19/6/2023).
Pihaknya menyebutkan para pemuda tersebut tengah berkumpul-kumpul pada malam hari. Kemudian salah satunya melakukan pemukulan terhadap bus yang sedang melintas.
“Pemukulan ke bus menggunakan besi,” katanya.
Kusworo menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 18 Juni 2023, pukul 23.00 WIB. Pelaku melakukan pemukulan ke arah kanan bus korban.
“Kejadian ini terkait dengan pemukulan terhadap kendaraan bus roda enam pada hari Minggu 18 Juni 2023 tepatnya jam 23.00 WIB,” jelasnya.
Dia mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat korban selesai mengantar rombongan wisata dari Pangandaran ke daerah Majalaya. Kemudian saat akan pulang menuju arah Soreang, korban bertemu pemuda tersebut di Solokan Jeruk.
“Karena kelompok pemuda ini berada di tengah jalan, maka bus tersebut memperlambat laju kendaraannya dan pada saat berpapasan dengan tersangka, tersangka melakukan pemukulan beberapa kali dengan menggunakan senjata yang dipegang kepada badan bis sebelah kanan,” jelasnya.
Setelah itu, korban yang ada di dalam bis melakukan perekaman video. Kemudian video tersebut viral di sosial media instagram.
“Sehingga kami mengetahui adanya video tersebut oleh petugas Resmob Satreskrim Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan berkaitan dengan video tersebut,” ucapnya.
Setelah itu polisi langsung mendatangi korban untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut. Setelah korban ditemui, ternyata benar peristiwa tersebut terjadi di Solokan Jeruk.
“Kemudian setelah mendapatkan informasi mendatangi korban untuk menanyakan apakah betul peristiwa tersebut di alami oleh korban, dan dinyatakan betul. Sehingga korban kami arahkan untuk membuat laporan polisi untuk sebagai dasar petugas melakukan langkah penyelidikan,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sebanyak 2 tahun 8 bulan pidana penjara.