Heboh! Pengunjung Hotel kena Denda Rp1 Juta gegara Satukan Dua Kasur

Seorang pengunjung hotel di Sukabumi, Jawa Barat jengkel bukan main setelah dikenakan denda sebesar Rp1 juta lantaran kedapatan menyatukan dua kasur (twin bed) yang tersedia di kamar hotel tersebut. Nominal denda itu bahkan lebih tinggi ketimbang tarif kamar yang disewa.

Dalam video berdurasi 29 detik yang diunggah akun TikTok @putririna1980, ia mengaku memesan kamar untuk mahasiswanya yang akan menghadiri acara wisuda.

Namun, ia terkendala saat hendak check-out lantaran dikenakan denda sebagai konsekuensi atas tindakan menggabungkan Kasur twin bed.

Wanita bernama Rina Febrianti itu mengklaim, pihak hotel tidak memberikan informasi apapun sebelumnya jika menggabungkan kasur merupakan salah satu tindak pelanggaran. Ia pun merasa sangat keberatan atas nominal denda yang dikenakan manajemen hotel.

“Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen yang terjebak dalam aturan seperti ini. Seharusnya, jika memang tidak boleh twin bed disatukan, pihak hotel memberi tahu di awal, bukan malah mengenakan denda setelah tamu melakukannya. Ini sama saja seperti jebakan Batman,” keluhnya.

Lebih lanjut Rina mengeluhkan uang deposit sejumlah Rp600 ribu yang tidak dikembalikan pihak hotel. Dirinya bahkan diwajibkan melunasi sisa denda senilai Rp400 ribu.

Usai video tersebut viral, pihak hotel kata dia lantas menghubunginya untuk meminta agar video tersebut dihapus. Namun, Rina dengan tegas menolak karena merasa perisiwa yang dialaminya perlu diketahui publik untuk menjadi pembelajaran.

“Mereka menelepon dua kali, terakhir kemarin meminta saya untuk menghapus video itu. Tapi saya tidak turuti, karena kejadian ini memang benar terjadi. Setelah saya unggah, ternyata di kolom komentar banyak orang yang mengalami kejadian serupa,” tutupnya.

Sementara itu, hotel yang diketahui bernama Hotel Anugrah itu menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka terkait insiden yang sebenarnya terjadi pada 30 November 2024 silam saat tamu hotel tersebut check-out.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan kamar oleh room attendant, dilakukan pelanggaran tata tertib tamu selama menginap yaitu joint bed. Kedua tamu tersebut menolak membayar extra cleaning fee yang harus dipenuhi apabila tamu melakukan pelanggaran tata tertib selama menginap,” tulis pihak Hotel Anugrah.

Menurut manajemen Hotel Anugrah, dasar dibuatnya tata tertib larangan joint bed tak lain mengingat tata ruang hotel sudah didesain sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi. Sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung atau tamu berikutnya.

“Menyatukan bed atau kasur terlebih tanpa izin dan bantuan room atttendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, berisiko menimbulkan kerusakan aset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telepon yang terpasang di antara kedua divan,” paparnya.

Pihak Hotel Anugrah juga menawarkan solusi dengan mengembalikan uang deposit sebesar Rp600 ribu dan memberikan undangan bagi Rina Febrianti untuk menginap di hotel (compliment room), selama proses penyelesaian masalah itu, Namun, yang bersangkutan justru menolak.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Demikian penjelasan ini kami buat, guna memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta akan menjadi koreksi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan,” tutupnya.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply