Rabu, 04 November 2026
Breaking News
Politik

Heboh Kasus Penyadapan Ilegal, Pengganti KSP Belum Dibahas

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Heboh Kasus Penyadapan Ilegal, Pengganti KSP Belum Dibahas
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BeritaNow.com — Pemerintah menghadapi persoalan serius setelah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Namun, hingga Selasa (3/11/2026) malam, pemerintah belum membahas siapa yang akan menggantikannya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penegakan hukum masih menjadi prioritas.

Persoalan pengganti KSP muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Penetapan tersangka tersebut menimbulkan persoalan tersendiri karena Listyo Sigit sedang menduduki jabatan strategis yang berhubungan langsung dengan kepresidenan.

Kursi KSP Belum Diisi, Pemerintah Prioritaskan Hukum
Yusril menjelaskan pemerintah belum mengadakan pembahasan khusus mengenai penggantian Kepala Staf Kepresidenan. Menurutnya, penanganan perkara pidana yang sedang berjalan menjadi perhatian utama. Pemerintah juga meminta masyarakat menunggu keputusan lebih lanjut mengenai keberlanjutan kepemimpinan lembaga tersebut.

Meski demikian, Yusril mengakui perlunya pengaturan jabatan agar pekerjaan Kantor Staf Presiden tetap berlangsung. Salah satu kemungkinan yang disebut adalah penunjukan pelaksana tugas dari lingkungan internal KSP. Sekretaris utama lembaga juga disebut dapat menjadi pilihan, tetapi belum ada keputusan resmi mengenai penunjukan tersebut.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa sebuah kasus pidana dapat sekaligus menimbulkan kebutuhan penataan administrasi pemerintahan. Penegakan hukum harus berlangsung tanpa menghambat kegiatan lembaga yang mempunyai tugas membantu Presiden. Namun, belum diumumkan siapa yang akan menjalankan fungsi kepemimpinan KSP selama proses hukum berlangsung.

Mantan Kapolri Terseret Perkara Penyadapan Presiden
Listyo Sigit sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum beralih menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada Oktober 2026. ANTARA mencatat ia menggantikan Dudung Abdurachman dalam jabatan tersebut. Perpindahan itu menempatkannya di lingkungan kerja yang berkaitan langsung dengan koordinasi dan dukungan terhadap agenda Presiden.

Situasi berubah ketika Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka pada 3 November 2026. Penyidik menduga mereka melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, organisasi masyarakat, dan pengusaha. Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Namun, penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Proses peradilan masih diperlukan untuk menguji alat bukti, peran masing-masing tersangka, dan pertanggungjawaban pidananya. Belum ada putusan pengadilan yang memastikan kesalahan mereka ataupun membuktikan motif politik di balik dugaan penyadapan tersebut.

Bukan Hanya Pergantian Pejabat, Sistem Penyadapan Dievaluasi
Selain membahas keberlanjutan KSP, pemerintah berencana mengevaluasi penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi negara. Yusril menyebut koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan kewenangan penyadapan tidak digunakan di luar prosedur hukum.

Yusril mengingatkan bahwa sejumlah lembaga penegak hukum memang mempunyai kewenangan penyadapan dalam batas yang ditentukan peraturan. Kewenangan tersebut antara lain berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi dan narkotika. Namun, penggunaan teknologi penyadapan tetap harus didukung dasar hukum, pengendalian akses, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Pemerintah juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada Polri untuk menyelesaikan penyidikan. Yusril menegaskan bahwa proses hukum terhadap personel kepolisian tetap harus dilaksanakan secara profesional. Pernyataan tersebut merupakan sikap pemerintah, sementara efektivitas pengawasan internal masih perlu dinilai melalui hasil penyidikan dan evaluasi berikutnya.

Bagi masyarakat, pergantian pejabat bukan satu-satunya persoalan yang memerlukan jawaban. Kasus ini menyangkut perlindungan privasi, penggunaan kewenangan negara, dan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Sebab, jabatan dapat diisi melalui keputusan administrasi, tetapi pemulihan kepercayaan publik membutuhkan bukti bahwa penyalahgunaan kewenangan benar-benar ditangani.(*)

Komentar (0)