Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Senin (19/8) pagi ini di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Pelantikan Hasan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Kantor Kepresidenan
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Hasan, mengikuti pembacaan sumpah jabatan yang dipandu oleh Presiden Jokowi.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab”.
Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti para tamu undangan yang hadir.
Jokowi sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang juru bicara presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.
Aturan itu menyebut juru bicara presiden berada di bawah naungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Mereka bertanggung jawab kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, tetapi bisa mendapatkan penugasan langsung dari presiden.
Aturan ini juga memastikan bahwa Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk juru bicara presiden.
Hasan Nasbi dikenal sebagai pendiri lembaga survei Cyrus Network. Pada Pilpres 2024, Hasan Nasbi masuk dalam jajaran juru bicara Timses Prabowo-Gibran.
Hasan Nasbi juga pernah hadir dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi memberikan keterangan sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran.