Harga Emas Antam Hari Ini Tetap Rp2.574.000 per Gram, Cek Daftar Lengkap Terbaru
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada Rabu. Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 08.48 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram masih berada di level Rp2.574.000, tanpa perubahan dibandingkan harga sebelumnya.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga belum mengalami pergerakan. Nilainya tetap sebesar Rp2.383.000 per gram.
Informasi harga emas Antam hari ini menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli logam mulia untuk investasi maupun menjual kembali emas yang telah dimiliki. Pergerakan harga emas biasanya menjadi salah satu pertimbangan sebelum melakukan transaksi, terutama bagi investor yang memperhatikan selisih harga beli dan harga jual kembali.
Meski terpantau tidak berubah pada pagi hari, harga emas batangan Antam dapat mengalami penyesuaian sewaktu-waktu. Karena itu, calon pembeli maupun penjual disarankan memeriksa harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram. Perbedaan ukuran tersebut membuat masyarakat dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing.
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan data yang diberikan untuk Rabu:
- Harga Emas 0,5 gram: Rp1.337.000
- Harga Emas 1 gram: Rp2.574.000
- Harga Emas 2 gram: Rp5.088.000
- Harga Emas 3 gram: Rp7.607.000
- Harga Emas 5 gram: Rp12.645.000
- Harga Emas 10 gram: Rp25.235.000
- Harga Emas 25 gram: Rp62.962.000
- Harga Emas 50 gram: Rp125.845.000
- Harga Emas 100 gram: Rp251.612.000
- Harga Emas 250 gram: Rp628.765.000
- Harga Emas 500 gram: Rp1.257.320.000
- Harga Emas 1.000 gram: Rp2.514.600.000
Daftar tersebut dapat menjadi referensi awal bagi masyarakat yang sedang membandingkan harga emas berdasarkan ukuran. Namun, nominal yang dibayarkan saat pembelian dapat berbeda dari harga dasar karena adanya komponen pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperhatikan harga dasar, masyarakat perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Untuk transaksi pembelian, data yang diberikan mencantumkan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Besaran pajak dan penerapannya perlu diperiksa kembali melalui informasi resmi Logam Mulia serta ketentuan perpajakan yang berlaku pada tanggal transaksi.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta disebut dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembeli maupun penjual sebaiknya memperhitungkan komponen pajak tersebut sebelum bertransaksi agar dapat mengetahui nilai pembayaran atau hasil penjualan secara lebih akurat.