Gudang Pembuatan Oli Palsu di Tangerang Digrebek Polisi, 2 Orang Diamankan

Rumah toko (Ruko) dan gudang pembuatan oli palsu di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, digerebek Ditreskrimsus Polda Banten.

Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga pelaku utama, yakni HW dan HB. Polisi turut mengamankan ribuan botol oli palsu berbagai merk serta sejumlah peralatan produksi lainnya.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menjelaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan oli resmi yang merasa dirugikan oleh peredaran oli palsu tersebut.

“Bahan baku didapat dari RIKI selaku PT Sinar Nuasa Indonesia (PT SNI) dengan harga beli Rp16.400 per kg dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp580.000 per karton,” kata Didik saat konferensi pers di Polda Banten, Kota Serang pada Senin, 3 Juni 2024.

Baca Juga:   Profil Wasit Nasrullo Kabirov yang Pimpin Pertandingan Qatar vs Indonesia

Didik menjelaskan, para pelaku mencampurkan bahan baku oli drum dengan pewarna dan bahan kimia lainnya untuk menghasilkan oli palsu. Oli tersebut dikemas dalam botol berstiker merk ternama.

“Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek seperti MPX 2, Federal Ultratec, SPX2, Yamalube, sebanyak sepuluh drum dan menghasilkan 70-100 karton. Dalam sehari, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp57.600.000,” ujarnya.

Ia menyebutkan, para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dan berhasil meraup omzet hingga Rp5,2 miliar dalam tiga bulan.

Ia mengatakan para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.

Loading