Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Rencana penyaluran gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih memunculkan pertanyaan mengenai keamanan transaksi, kepastian pembayaran, dan perlindungan hak pegawai. Pemerintah masih mengkaji usulan tersebut, sementara mekanisme pembayaran melalui perbankan yang selama ini berjalan dinilai tidak menghadapi kendala.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pemerintah perlu memastikan kesiapan kelembagaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebelum memutuskan apakah koperasi akan dilibatkan dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Bima, pembayaran gaji ASN selama ini telah dilakukan melalui sejumlah lembaga keuangan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Karena menyangkut penghasilan rutin pegawai, perubahan mekanisme pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Kita matangkan dulu. Kita kaji secara hati-hati karena ini bukan hal yang sederhana," ujar Bima, Senin (12/10/2026), sebagaimana diberitakan iNews.id.
Keamanan Gaji ASN Harus Jadi Prioritas
Gaji merupakan sumber penghasilan utama bagi banyak ASN untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar cicilan, membiayai pendidikan anak, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, apabila pemerintah memutuskan melibatkan Kopdes Merah Putih dalam penyaluran gaji, aspek keamanan dan kepastian pembayaran harus menjadi pertimbangan utama.
Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem yang digunakan mampu mencegah kesalahan transfer, keterlambatan pembayaran, dan penyalahgunaan akses terhadap dana pegawai.
Selain itu, perlindungan data pribadi juga tidak boleh diabaikan. Informasi rekening, identitas pegawai, serta catatan transaksi harus dikelola dengan sistem keamanan yang memadai.
Persoalan lain yang perlu diperjelas adalah mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi gangguan sistem, kesalahan administrasi, atau dana tidak diterima sesuai jadwal.
Siapa yang bertanggung jawab jika masalah terjadi? Apakah koperasi, bank mitra, atau instansi pemerintah yang mengelola pembayaran gaji?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui aturan dan mekanisme operasional yang jelas sebelum skema baru diterapkan.
Namun, berbagai hal itu merupakan aspek yang perlu diantisipasi, bukan bukti bahwa Kopdes Merah Putih telah mengalami masalah dalam penyaluran gaji ASN.
Mengapa Sistem yang Sudah Berjalan Perlu Diubah?
Usulan penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih juga perlu dijelaskan dari sisi manfaat bagi ASN.
Selama ini, pembayaran gaji telah dilakukan melalui lembaga keuangan yang memiliki sistem transaksi dan layanan perbankan. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan alasan perubahan serta keunggulan konkret yang ditawarkan mekanisme baru.
Apakah penyaluran melalui koperasi dapat mengurangi biaya transaksi? Apakah akses terhadap penghasilan menjadi lebih mudah bagi ASN di wilayah terpencil? Atau apakah kebijakan tersebut terutama ditujukan untuk memperkuat kegiatan ekonomi koperasi desa?
Pertanyaan ini penting agar kebijakan tidak sekadar memperluas peran koperasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pegawai yang menjadi penerima gaji.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan masih dibahas bersama kementerian terkait. Kemendagri menyatakan perlunya kajian lebih lanjut karena perubahan sistem pembayaran gaji akan membawa konsekuensi yang cukup besar.
Perlu Uji Kelayakan Sebelum Diterapkan
Sebelum mengambil keputusan, pemerintah perlu melakukan penilaian menyeluruh terhadap kemampuan koperasi yang nantinya akan dilibatkan.
Penilaian itu setidaknya mencakup tata kelola keuangan, kesiapan sumber daya manusia, keamanan sistem informasi, transparansi biaya, serta kemampuan menangani transaksi secara akurat.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses ASN dan prosedur penyelesaian masalah apabila terjadi kesalahan pembayaran.
Jika diperlukan, uji coba terbatas dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengukur kesiapan operasional sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.
Hasil uji coba tersebut nantinya dapat digunakan untuk membandingkan efektivitas, biaya, dan tingkat keamanan skema koperasi dengan mekanisme pembayaran yang sudah berjalan.
Dengan demikian, keputusan pemerintah tidak hanya didasarkan pada tujuan pemberdayaan koperasi, tetapi juga pada hasil evaluasi yang terukur.
Hak ASN Tidak Boleh Menjadi Taruhan
Penguatan ekonomi desa merupakan tujuan yang dapat dikembangkan melalui berbagai program. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat, termasuk ASN sebagai penerima gaji.
Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan mekanisme pembayaran tidak mengurangi kepastian waktu penerimaan gaji, menambah beban biaya bagi pegawai, atau menimbulkan persoalan administrasi baru.
Hingga 14 Oktober 2026, usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan resmi yang berlaku secara nasional.
Karena itu, pertanyaan utama saat ini bukan sekadar apakah koperasi desa dapat dilibatkan, melainkan bagaimana pemerintah memastikan sistem tersebut aman, efisien, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari bertambahnya peran koperasi. Kepastian gaji diterima tepat waktu, keamanan transaksi, dan perlindungan hak ASN harus tetap menjadi prioritas. (*)