
Aktor Fachri Albar kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini bukanlah yang pertama bagi Fachri, yang sebelumnya telah terjerat dalam dua kasus narkoba lainnya.
Jejak Kasus Narkoba Fachri Albar
Pada tahun 2007, Fachri Albar sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah ditemukan kokain seberat 1,2 gram di kamar pribadinya. Kasus ini muncul setelah ayahnya, Ahmad Albar, juga terlibat dalam kasus narkoba. Fachri akhirnya menyerahkan diri kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama keluarganya setelah kasus tersebut mencuat.
Lalu, pada 2018, Fachri kembali terjerat narkoba setelah ditemukan sejumlah barang bukti di rumahnya. Barang bukti tersebut mencakup ganja seberat 0,32 gram, sabu 0,32 gram, serta psikotropika jenis nitrazepam dan alprazolam. Akibat perbuatannya, Fachri dijatuhi vonis rehabilitasi selama 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penangkapan Fachri Albar yang terbaru terjadi pada Minggu (20/4/2025) malam di rumahnya yang terletak di Jakarta Selatan. Pihak kepolisian, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa Fachri diamankan seorang diri.
“FA ditangkap di rumahnya, dan kami mengamankan yang bersangkutan seorang diri,” ungkap Kompol Vernal. Namun, Vernal belum merinci jenis narkoba apa yang ditemukan saat penangkapan tersebut. “Untuk jenis narkotika yang sedang kita dalami, nanti akan disampaikan oleh Pumas,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut terkait barang bukti dan kemungkinan jenis narkoba yang digunakan oleh Fachri Albar.
Be the first to comment