Dulu Ajudan Jokowi, Kini Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Profil Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sosok yang pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu kini menghadapi proses hukum yang menyita perhatian nasional.
Penetapan Listyo diumumkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Dua perwira tinggi lainnya, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mengawali Karier dari Kepolisian
Listyo Sigit merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Kariernya berkembang melalui sejumlah penugasan, termasuk Kapolres Surakarta pada 2011, ketika Jokowi masih menjabat Wali Kota Solo.
Pada 2014, Listyo dipercaya menjadi ajudan Presiden Jokowi. Setelah menyelesaikan tugas tersebut, ia menjabat Kapolda Banten pada 2016, Kadiv Propam Polri pada 2018, dan Kabareskrim Polri pada Desember 2019.
Dipilih Jokowi Menjadi Kapolri
Puncak karier Listyo terjadi pada Januari 2021 ketika Jokowi mengajukannya sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.
Setelah mendapat persetujuan DPR RI, Listyo dilantik sebagai Kapolri ke-25 pada 27 Januari 2021.
Selama memimpin Polri, ia memperkenalkan konsep Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Ia mengakhiri masa jabatannya pada 2026 setelah sekitar lima tahun delapan bulan memimpin Korps Bhayangkara.
Menjadi Kepala Staf Kepresidenan
Setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Listyo dipercaya menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.
Namun, belum genap dua bulan menjalankan tugas tersebut, namanya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Dugaan Penyadapan Sejak 2025
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi dan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Laporan polisi terkait perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026.
Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Barang bukti yang disita meliputi 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Tiga Jenderal Berstatus Tersangka
Selain Listyo Sigit dan Ahrie Sonta Nasution, penyidik menetapkan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Sementara itu, seseorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga pengumuman tersebut, belum terdapat keterangan langsung dari Listyo Sigit mengenai perkara yang menjeratnya. Perjalanan Listyo, dari ajudan Jokowi hingga Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan, kini memasuki babak baru. (*)