BN, seorang RW di Kesamben Kulon, Wringinanom, Gresik menghajar tetangganya, Mujiono hingga tewas. Penganiayaan berujung maut itu dipicu masalah kunyit.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, Pak RW tersebut menghajar Mujiono dengan balok kayu pada Rabu (21/6). Peristiwa itu diketahui oleh warga yang langsung membawa Mujiono ke puskesmas terdekat. Namun, nyawa Mujiono tak tertolong setelah sempat mendapat perawatan medis 2 hari.
“Ada tiga warga yang menjadi saksi. Saat itu ketiganya menjauhkan korban dari amukan pelaku,” ungkap Aldhino.
Aldhino menambahkan, pangkal dari penganiayaan itu dipicu kunyit. Rumah Mujiono dengan Pak RW diketahui bersebelahan. Di belakang rumah mereka terdapat pekarangan yang ditanami kunyit.
Pekarangan tersebut dulunya adalah milik orang tua Mujiono. Kemudian, Pak RW membeli pekarangan tersebut. Warga sekitar tahu bahwa tanah tersebut memang sudah dijual ke Pak RW.
Namun, diduga karena masih merasa pekarangan itu milik orang tuanya, Mujiono kerap mengambil kunyit. Bagi Pak RW, tindakan itu dianggap sebagai pencurian. Sebab, kunyit itu memang merupakan haknya karena sudah membeli tanah pekarangan dari orang tua Mujiono.
“Korban ini sering mengambil kunyit milik pelaku karena masih merasa tanah itu adalah milik orang tuanya. Padahal sudah lama dibeli sama Pak RW itu,” tambah Aldhino.
Mujiono sendiri sebenarnya sudah sering diperingatkan Pak RW untuk tidak mengambil kunyit di pekarangan belakang rumah. Namun, peringatan itu tak digubris oleh Mujiono. Pak RW pun murka.
“Pelaku ini sering mengingatkan kepada korban jangan ambili kunyitnya, tapi nggak digubris,” kata Aldhino.
Anak Pak RW tersebut juga pernah memperingatkan Mujiono. Bukannya berhenti mengambil kunyit, Mujiono malah mengacungkan celurit ke anak Pak RW.
Belakangan, perkara celurit itu juga menyulut sakit hati Pak RW. Bara dendam makin berkecamuk di batinnya.
“Hasil pemeriksaan, selain korban sering mengambil kunyit di pekarangan rumahnya, Pak RW ini emosi karena anaknya diacungi senjata tajam jenis celurit,” kata Aldhino.
Kini BN sudah mendekam di penjara. Kepada polisi dia telah mengakui perbuatannya. Tidak hanya mengamankan BN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu, bak air, golok, hingga lebih dari 50 biji kunyit yang diambil korban dari rumah pelaku.