Dilarang Keluar Malam, Suami Aniaya Istri di Pasar Minggu

Pria berinisial RS (30) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diamankan pihak kepolisian karena tega menganiaya istrinya berinisial WS (27) hingga luka parah.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Kamis (7/11/2024) dini hari pukul 01.00 WIB. Pelaku tega melukai istri dengan gunting lantaran kesal.

“Kami melakukan pengamanan diduga pelaku atau suami korban yang berada di ruang tunggu depan Puskesmas Pasar Minggu,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela di Jakarta, Kamis.

Awalnya, polisi mendapat laporan dari Binmas Pejaten Timur mengenai adanya korban dugaan KDRT yang dirawat di Puskesmas Pasar Minggu.

Baca Juga:   Ini Dia Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Seluruh Daerah Tahun 2023, Waktu yang Tepat untuk Pemilik Kendaraan

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapat luka tusuk di bagian punggung, telapak tangan, paha kanan dan betis.”Terjadinya dugaan KDRT menggunakan gunting yang mengakibatkan luka tusuk di bagian tubuh korban,” ujarnya.

Polisi melakukan interogasi kepada pelaku yang melakukan aksinya di rumah kontrakan di Jalan Hankam, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.”Motif kesal dimarahi karena dilarang keluar malam, jangan minum-minum dan obat-obatan,” katanya.

Kepolisian juga melakukan penggeledahan dengan menemukan satu buah gunting berwarna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan, satu sprei kasur terdapat bercak darah dan satu lembar dokumen surat nikah siri.

Korban sudah membuat laporan polisi dan ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Minggu. Pelaku beserta barang bukti dibawa untuk penindakan lebih lanjut.

Loading