Caranya Bayar Pajak Kendaraan Diblokir Ikut Program Pemutihan

Beberapa provinsi tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menariknya, kendaraan yang sebelumnya sudah diblokir pun tetap bisa mengikuti program ini, tentunya dengan memenuhi sejumlah ketentuan.

Program pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Program ini tersedia di berbagai saluran pembayaran, baik daring (online) maupun luring (offline), termasuk di kantor Samsat utama maupun gerai-gerai pelayanan lainnya.

Dilansir dari akun Instagram resmi @Bapenda.Jabar, ternyata kendaraan yang telah diblokir tetap dapat mengikuti program pemutihan ini. Namun, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

“Tentu saja bisa. Silakan langsung melakukan proses balik nama kendaraan tanpa harus membayar tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya, selama masih dalam masa program pemutihan,” demikian pernyataan dalam unggahan tersebut, disitat pada Senin, 14 April 2025.

Agar STNK kendaraan yang telah diblokir dapat diaktifkan kembali, proses ini harus disesuaikan dengan permintaan pihak yang mengajukan pemblokiran atau melalui mekanisme balik nama. Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut:

  • BPKB asli dan fotokopiannya.
  • STNK asli dan fotokopiannya.
  • KTP asli pemilik kendaraan yang baru dan fotokopiannya.
  • Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
  • Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
  • Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply