Site icon BeritaNow.com

Cara Pindah TPS dan Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan masyarakat untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa mencoblos saat Pemilu 2024 hingga, Rabu (7/2/2024).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pengurusan pindah TPS maksimal tujuh hari sebelum tanggal Pemilu 2024.

“Diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya. Tidak bisa mendadak karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS,” ungkap Betty,”

Syarat pindah TPS

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, kata Betty, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS maksimal 7 Februari.

  1. Kondisi yang diperbolehkan untuk pindah TPS yaitu:
  2. Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap
  3. Pemilih yang tertimpa bencana
  4. Pemilih yang menjadi tahanan rutan
  5. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Betty menuturkan, pemilih yang termasuk ke dalam salah satu dari empat kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga 7 Februari 2024.

“Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan,” tuturnya.

Cara mengurus pindah TPS

Masyarakat yang ingin pindah TPS dilakukan dengan mengurus dokumen Pindah Memilih melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

Dilansir dari KompasTV, Kamis (1/2/2024) berikut cara pindah TPS untuk Pemilu 2024:

Hak suara yang bisa digunakan bagi pemilih pindah TPS

Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk mencoblos calon tertentu tergantung dengan lokasi pindahnya.

Berikut rinciannya:

Exit mobile version