Cara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten atau Kota

Masyarakat dapat mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru saat pindah tempat tinggal, baik di dalam maupun luar kabupaten/kota. Pembuatan KK baru dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal atau daerah tujuan.

Proses pindah KK dimulai dengan mencabut data pemohon di daerah asal lalu memindahkannya ke wilayah tempat tinggal yang baru. Simak syarat dan cara pindah KK dalam dan luar kabupaten/kota berikut ini.

Syarat pindah KK dalam dan luar kabupaten/kota

Ketentuan pindah KK dalam dan luar kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat pindah KK dalam dan luar kabupaten/kota dapat dilihat di bawah ini:

Pindah KK dalam satu kabupaten/kota yang sama

  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau tinggal di indekos

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah asal

  • Saudara perlu membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali bila seluruh anggota keluarga yang pindah berusia di bawah 17 tahun.
Baca Juga:   Yamaha Vino 2024 Bisa Melaju Sejauh 58,4 km dengan Seliter BBM

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah tujuan

  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau tinggal di indekos.

Cara pindah KK dalam dan luar kabupaten/kota

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, lanjutkan cara pindah KK di dalam maupun luar kabupaten/kota dengan cara sebagai berikut:

Pindah KK dalam satu kabupaten/kota yang sama

  • Pemohon mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • Pemohon melampirkan fotokopi KK
  • Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Jika kepala keluarga tidak pindah maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang tetap
  • Jika kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang baru Jika kepala keluarga tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
  • Dukcapil menarik KTP-el dan/atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama Dukcapil menerbitkan KK bagi pemohon yang pindah dengan alamat baru.
Baca Juga:   VIRAL karena Takut Becek TNI Suruh ASN Pulang saat Upacara 17 Agustus

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah asal

  1. Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  2. Melampirkan KK
  3. Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang tetap jika kepala keluarga tidak pindah
  4. Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang baru jika kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tidak pindah
  5. Bila seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang sudah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga dalam KK ini atau anak-anak tersebut dititipkan pada KK saudara terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  6. Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
  7. Dukcapil tidak menarik KTP-el dan/atau KIA pemohon yang pindah karena dua dokumen ini ditarik oleh
  8. Dukcapil di daerah tujuan.
Baca Juga:   Viral Seorang Jambret HP di Bandung Bawa Golok Dilempari Batu, Berakhir Ditangkap Warga

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah tujuan

  1. Menyerahkan SKPWNI
  2. Menyerahkan surat pernyataan dari pemilik rumah
  3. Menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  4. Jika secara faktual pemohon sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai Surat Keterangan Pindah (SKP) maka Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
  5. Pemohon mengisi F-1.03
  6. Melampirkan fotokopi KK
  7. Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dukcapil di daerah tujuan
  8. Dukcapil di daerah tujuan melakukan pencarian data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
  9. Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dukcapil di daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI.Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
  10. Dukcapil di daerah tujuan menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  11. Dukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

Loading