
Pemerintah kembali menggulirkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 ini dengan menyasar sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, keluarga miskin dan rentan akan menerima bantuan yang bisa mencapai Rp3 juta per tahun, tergantung pada kategori penerima.
Dana yang digelontorkan untuk PKH tahun ini mencapai Rp28,7 triliun.
Kategori Penerima dan Besaran Bantuan
Bantuan PKH diberikan kepada anggota keluarga berdasarkan kondisi dan kebutuhan spesifik, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000 per triwulan atau Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per triwulan atau Rp3 juta per tahun
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per triwulan atau Rp900.000 per tahun
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per triwulan atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per triwulan atau Rp2 juta per tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per triwulan atau Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan atau Rp2,4 juta per tahun
Jadwal Penyaluran Bantuan
Bantuan disalurkan dalam empat tahap selama setahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Cara Mengecek Status Penerima PKH 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui situs resmi milik Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih lokasi tempat tinggal secara lengkap, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar. Jika kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol “CARI DATA” untuk melihat hasil pencarian.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan informasi detail, termasuk jenis bantuan yang diterima dan status pencairan.
Namun jika tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa tidak ditemukan peserta.
Belum Terdaftar Menjadi Penerima Bansos? Coba Cara Ini
Bagi masyarakat yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disarankan segera mendaftarkan diri melalui kantor desa atau kelurahan.
Be the first to comment