Site icon BeritaNow.com

Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Terbaru

Salah satu kewajiban warga adalah membayar pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan secara online, pemerintah kini menetapkan dua komponen baru dalam pajak kendaraan bermotor mulai Minggu (5/1/2025), yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kini, masyarakat harus membayar tujuh komponen pajak kendaraan berupa PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan, ada beberapa cara untuk mengecak tagihan secara online.

Cara cek pajak kendaraan online

Pajak kendaraan bermotor dapat dibauarkan dengan besaran berbeda setiap tahun. Pembayaran itu pun bertambah jika pajak telat.

Berikut cara cek pajak kendaraan secara online untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan pada 2025.

1. Situs e-Samsat.id

Pemilik kendaraan bermotor dapat mengecek tagihan pajak kendaraan dengan mengakses situs e-samsat.id.

Laman Samsat akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

2. Aplikasi Signal

Samsat juga memiliki aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (Signal) yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan. Berikut caranya:

3. SMS Samsat

Cek pajak kendaraan secara online juga bisa dilakukan melalui layanan SMS Samsat. Caranya adalah:

Tunggu balasan SMS dari Samsat yang isinya berupa kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayarkan.

4. Aplikasi resmi lainnya

Beberapa pemerintah daerah juga mengeluarkan aplikasi khusus untuk mengecek pajak kendaraan.

Beberapa aplikasi tersebut adalah New Sakpole dari Jawa Tengah, Sambat (Samsat Banten), Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), E-Samsat Sumbar, E-Samsat Kepri, dan Bapenda Sulsel Mobile.

Aplikasi itu dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store.

Exit mobile version