Cara Cek Pajak Kendaraan Pakai Scan KTP

Cek pajak kendaraan makin praktis. Bahkan bermodalkan KTP pun bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan. Pengecekan pajak kendaraan dengan scan KTp itu bisa dilakukan di Kiosk Bapenda Jabar. Lewat fitur terbaru, cek pajak kendaraan tahunan hanya perlu scan KTP dan scan sidik jari atau scan wajah.

Dikutip detikOto dari laman Instagram Bapenda Jabar, nanti akan tertera besar pajak kendaraan atas nama kamu. Kalau belum bayar, maka pembayaran juga bisa dilakukan sekaligus lewat Kiosk tersebut dengan menggunakan QRIS atau virtual account. Selanjutnya tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik, pengesahan STNK, dan asuransi Jasa Raharja dikirim lewat email dan WhatsApp.

“BestieBapenda tidak perlu melakukan pengesahan STNK dan cetak SKKP,” demikian penjelasannya.

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

Perlu dicatat, Kiosk Samsat ini tersedia di Samsat Induk, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan BIP Mal. Selain di Kiosk, pengecekan pajak kendaraan Jawa Barat juga bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Caranya pun cukup mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Hubungi Nomor WhatsApp Resmi

Mulailah dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan ke nomor tersebut.

2. Mulai dengan Mengetik “Hi”

Ketikan kata “Hi” pada kolom chat dan kirimkan pesan tersebut. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons. Biasanya, balasan akan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.

3. Pilih Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

Balas pesan dari bot dengan angka “1” untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bot kemudian akan memberikan instruksi lebih lanjut.

4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan

Bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan Anda mengikuti format yang diberikan oleh bot agar data dapat diproses dengan benar.

5. Tentukan Warna Dasar Plat Kendaraan

Setelah memasukkan nomor polisi, bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilihan yang tersedia biasanya meliputi: Merah (kendaraan dinas pemerintah); Kuning (kendaraan umum); Hitam (kendaraan pribadi); Putih (kendaraan baru). Ketik warna plat sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.

6. Tunggu Informasi dari Bot

Jika data nomor polisi kendaraan dan warna dasar plat sesuai dengan yang tercatat di Bapenda Jawa Barat, bot akan memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda. Informasi ini meliputi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply