Mengetahui cara memeriksa pajak kendaraan bermotor sangat penting bagi masyarakat karena biaya yang harus dibayar setiap tahun bisa berbeda-beda.
Secara umum besar pajak kendaraan bermotor dapat dicek di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun jumlah yang harus dibayar bisa meningkat jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.
Selain melihat di STNK, cara mengecek pajak kendaraan dapat dilakukan online di website atau aplikasi Cek Ranmor.
Warga yang mau memanfaatkan akses ini perlu menyiapkan informasi yang dibutuhkan, seperti pelat nomor dan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdasarkan pengalaman berikut cara cek pajak kendaraan dengan website dan aplikasi.
Cara cek pajak kendaraan di website Samsat online nasional
Akses laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
Pilih daftar Samsat Provinsi kendaraan anda, seperti wilayah Jakarta dapat mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat dapat menggunakan laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Setelah itu masukkan nopol kendaraan dan NIK anda. Kemudian klik “Cari”.
Setelah proses selesai, Anda menerima informasi tentang jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta informasi kendaraan Anda lainnya seperti nomor mesin, nomor rangka, warna kendaraan, warna TNKB, dll.
Terdapat opsi “Cetak” bila Anda ingin print informasi data kendaraan Anda.
Cara cek pajak kendaraan dengan aplikasi Cek Ranmor
Unduh aplikasi “Cek Ranmor” di Play Store. Setelah itu, Anda perlu login menggunakan akun google Anda.
Masukan nopol kendaraan dan NIK Anda, kemudian klik “Cari”.
Setelah proses selesai, Anda mendapatkan informasi tentang jumlah pajak kendaraan dan SWDKLLJ, terdapat pula nomor mesin, nomor rangka, warna TNKB, warna kendaraan, cc kendaraan, dll.