Cara Cek BI Checking

Kabar soal pelamar kerja yang gagal lolos rekrutmen pekerjaan karena skor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dulu disebut BI Checking buruk viral di media sosial. Padahal pelamar tersebut masih berstatus fresh graduate atau lulusan baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, banyak perusahaan menggunakan data SLIK untuk melihat status tagihan atau pelamar kerjanya.

Lantas, bagaimana cara cek BI Checking atau SLIK?

Cara Cek BI Checking atau SLIK

BI Checking bisa dicek secara mandiri dengan mengakses iDebKu OJK atau di https://idebku.ojk.go.id, lalu pilih menu pendaftaran. Pada kolom debitur, pilih perseorangan untuk SLIK pribadi, atau badan usaha jika mewakili perusahaan.

Baca Juga:   Viral Pengemudi Fortuner di Jakut Pukul Sopir Pribadi Karena Tidak Terima Disalip

Pemohon akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email yang memuat informasi nomor pendaftaran.

Pemohon bisa masuk lagi ke halaman awal iDebKu OJK dan mengecek status permohonan mereka di ‘Status Layanan’, lalu mengisi nomor pendaftaran yang sudah diterima.

OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran. Dikutip dari laman OJK, Sabtu (26/8/2023), ada 5 tingkat skor kredit SILK yang diukur berdasarkan histori kreditnya, berikut rinciannya:

  1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Baca Juga:   Viral Emak-emak Piknik di Mall Sampe Gelar Tikar, Bawa Makan dan Termos

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menerangkan, pemberlakuan atau pengecekan SLIK pada proses rekrutmen dikembalikan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

“Pemberlakuan BI Checking sebagai syarat pencari kerja ini adalah kebijakan dari masing-masing perusahaan dan itu adalah kewenangan mereka untuk menjadikan BI checking ini sebagai bahan pertimbangan rekrutmen atau tidak,” kata Chairul kepada detikcom, Kamis (24/8/2023).

Dia mengungkapkan dalam aturan pemerintah juga tidak terdapat kebijakan pengecekan BI Checking pada proses rekrutmen pekerja. Artinya, Chairul mengatakan tidak ada aturan pemerintah yang mewajibkan BI Checking menjadi syarat bagi pelamar kerja.

Baca Juga:   Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali, Korban Meninggal Sebanyak 12 Orang

“Tidak ada aturan yang mengatur atau melarang perlunya BI Checking sebagai syarat calon pekerja. Karena yang menjadi concern kami dalam mempertemukan antara pencari kerja dan perusahaan adalah kesesuaian kesempatan kerja, yakni pencari kerja memiliki keterampilan atau kompetensi sesuai yang dibutuhkan,” tutupnya.

Loading