Site icon BeritaNow.com

Cara Buat Surat Kehilangan STNK Motor dan Mobil

Bersama dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi syarat bagi seseorang untuk bisa menjalankan sebuah kendaraan bermotor di jalan raya.

Seseorang yang kedapatan mengemudikan kendaraan di tanpa membawa SIM dan STNK bisa dipastikan akan mendapatkan sanksi berupa tilang dari pihak berwajib.

Kehilangan dokumen penting tersebut tentu menjadi sebuah mimpi buruk bagi pemilik kendaraan, terlebih lagi kehilangan STNK. Sebab, selain sebagai salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, STNK juga memiliki fungsi lain, yakni sebagai dokumen yang menunjukkan legalitas dari sebuah kendaraan bermotor.

Pada saat pemilik kendaraan kehilangan STNK, wajib hukumnya untuk segera melakukan pengurusan ke Samsat terdekat untuk menerbitkan STNK baru. Hal ini untuk menghindari STNK tersebut jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan untuk melakukan tindakan kejahatan.

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang tersebut, pemilik kendaraan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain data diri dan juga data kendaraan, pihak Samsat juga mewajibkan pemilik kendaraan untuk membuat surat kehilangan STNK dari Polsek.

Syarat membuat surat kehilangan STNK

Selain di Polsek, pemilik kendaraan juga bisa melapor pada Polda maupun Polres terdekat, hal ini merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010. Agar prosesnya bisa cepat selesai, pastikan untuk membawa persyaratan yang sudah ditetapkan untuk mengurus surat kehilangan STNK seperti di bawah ini.

Cara membuat surat kehilangan STNK di Polsek

Dilansir dari berbagai sumber, cara membuat surat kehilangan STNK di Polsek sangat mudah untuk dilakukan dan biasanya bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 hari. Selain itu, untuk membuat surat kehilangan STNK ini pihak berwajib juga tidak mengenakan biaya apapun.

Kunjungi Polsek

Cara membuat surat kehilangan STNK yang pertama adalah dengan mengunjungi Polsek terdekat.

Mengisi formulir

Sampaikan tujuan Anda mengunjungi Polsek, yakni untuk membuat surat kehilangan STNK. Anda akan diberikan formulir yang wajib diisi. Ceritakan kronologi kejadian kehilangan STNK dengan lengkap dan terperinci. Formulir tersebut biasanya berisi seperti berikut ini.

Penerbitan SKTLK

Pihak berwajib akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) jika semua berkas persyaratan sudah dipenuhi. Nantinya, SKTLK ini wajib dibawa bersama persyaratan yang lain ke kantor Samsat terdekat untuk menerbitkan STNK baru untuk menggantikan STNK yang hilang.

SKTLK STNK ini pada umumnya berlaku hingga 14 hari ke depan sejak tanggal diterbitkan. Namun surat kehilangan STNK ini masih bisa diperpanjang masa berlakunya jika pemilik kendaraan masih memerlukannya.

Agar terhindar dari antrean, sebaiknya kunjungi Kantor Polisi terdekat pada pagi hari, dengan harapan surat kehilangan STNK bisa jadi dalam 1 hari kerja. Selain itu, ceritakan dengan detail terkait kronologi kejadian kehilangan STNK kendaraan tersebut.

Exit mobile version